Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rusak Gedung Bersejarah, Dua Orang Terancam Bui  

image-gnews
Wisatawan menikmati sajian tarian dan acapella yang disuguhkan kelompok Acapella Mataraman dari atap Kawasan Wisata Tamansari, Yogyakarta, Selasa (2/4). Suguhan tari topeng dan acapella lagu-lagu tradisional dengan mengenakan kostum tradisional ini bertujuan untuk memberikan respon auditif dengan bermain suara di tempat-tempat wisata dan bangunan cagar budaya yang selama ini hanya dinilai secara visual saja. TEMPO/Suryo Wibowo
Wisatawan menikmati sajian tarian dan acapella yang disuguhkan kelompok Acapella Mataraman dari atap Kawasan Wisata Tamansari, Yogyakarta, Selasa (2/4). Suguhan tari topeng dan acapella lagu-lagu tradisional dengan mengenakan kostum tradisional ini bertujuan untuk memberikan respon auditif dengan bermain suara di tempat-tempat wisata dan bangunan cagar budaya yang selama ini hanya dinilai secara visual saja. TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.COYogyakarta - Dua tersangka kasus perusakan gedung Sekolah Menengah Atas (SMA) 17, Yogyakarta, telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi setempat. Gedung sekolah di Jalan Tentara Pelajar itu adalah bangunan bersejarah saat para pelajar menjadi pejuang kemerdekaan. Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Muhammad Zakaria dan R. Yoga Trihandoko. (Baca: Kemendikbud: ISIS Hancurkan Cagar Budaya)

"Tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Purwanta Sudarmadji, Selasa, 16 September 2014. Berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap. 

Kedua tersangka melanggar Pasal 105 jo Pasal 113 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun dan atau denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 5 miliar. "Akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri," katanya.

Perusakan gedung cagar budaya terjadi mulai 13 Mei 2013 lalu. Tersangka Zakaria adalah pembeli lahan dan bangunan itu, sementara Yoga merupakan eksekutor perusakan bangunan. Sedangkan tukang yang secara langsung membongkar bangunan tidak dikenai pasal apa pun. (Baca:Kantor Sarekat Islam Semarang Jadi Cagar Budaya)

Gedung sekolah itu merupakan milik Yayasan 17 yang sudah ditetapkan sebagai gedung cagar budaya dengan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 210/kep/2010 Nomor Urut 39. "Penyidik pegawai negeri sipil dibantu polisi menyidik kasus ini," kata Gusti Bendera Pangeran Haryono Yudoningrat, Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurut penyidik pegawai negeri sipil, Eko Hadiyanto, dalam proses penyidikan sudah diperiksa sebanyak 12 saksi dan 3 ahli. Tersangka Zakaria merupakan seorang pengusaha asal Purwokerto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut penyidik, tersangka dengan unsur kesengajaan telah merusak bangunan cagar budaya itu. Yang dirusak antara lain bagian atap, terdiri dari kerpus, genteng, rangka, kuda-kuda, blandar, usuk serta reng. Lalu plafon, kusen jendela, kusen pintu, sebagian dinding dan daun jendela, serta pintu.

Yudoningrat menambahkan, memang ada jual-beli lahan dan bangunan itu. Namun secara perdata juga terjadi sengketa. Ia berharap bangunan itu menjadi milik yang berhak karena banyak yang mengklaim itu milik mereka. Gedung tersebut dijual sebesar Rp 24 miliar, tapi baru dibayar Rp 18 miliar. "Kami mengupayakan agar bangunan itu kembali ke yang berhak. Mungkin dengan dana keistimewaan," katanya.

Komisaris Tri Wiratmo, salah satu penyidik dari kepolisian, menyatakan kasus perusakan bangunan cagar budaya yang dibawa ke ranah hukum seperti ini baru pertama kali di Indonesia. "Ini pertama kali di Indonesia," katanya.

MUH SYAIFULLAH

Berita Terpopuler
Begini Arsitektur Kabinet Jokowi-JK 
Pengamat: Kabinet Jokowi Lebih Reformis dari SBY
Waspada, 48 Anggota Parlemen Terduga Korupsi  
Menteri, Jokowi Pilih 18 Profesional dan16 dari Partai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita dari Kampung Arab Kini

3 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.


Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

6 hari lalu

Suasana Open House Lebaran yang digelar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa 16 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi


Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

42 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

47 hari lalu

Ziarah ke makam Kotagede Yogyakarta pada Kamis, 6 Maret 2024 digelar menjelang peringatan hari jadi ke-269 DIY (Dok. Istimewa)
DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

51 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Ilustrasi badai. Johannes P. Christo
Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.


Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Hujan akibatkan kanopi di Stasiun Tugu Yogyakarta roboh, Kamis, 4 Januari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.


Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi meletus lagi, mengirim material vulkanik hingga setinggi tiga kilometer di atas puncak gunung itu, Jumat pagi 10 April 2020. Letusan itu adalah yang ketujuh sejak yang pertama Jumat pagi 27 Maret lalu. FOTO/DOK BPPTKG
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.


Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) memakaikan jaket partai kepada Ade Armando (kiri), sebagai simbol bergabung partai PSI di kantor DPP partai PSI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman


Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

8 Desember 2023

Masyarakat berebut gunungan Sekaten di halaman Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta Kamis (28/9). Dok. Keraton Yogyakarta.
Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.