TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bersyukur atas putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. MA memperberat hukuman Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik. (Baca: MA Perberat Hukuman Mantan Presiden PKS)
"Tentu KPK mensyukuri putusan MA yang progresif dan protektif terhadap peternak, sebagai segmen kaum lemah yang ditindas," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan pendek, Selasa, 16 September 2014. (Baca: Luthfi Hasan Tak Terima Vonis Dunia Akhirat)
Kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi, kata Busyro, memang sistemik. Sebabnya, Luthfi selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus menjabat presiden partai menjual pengaruh jabatannya kepada publik. Karena itulah tuntutan jaksa penuntut umum KPK diletakkan dalam spirit kerakyatan dan pembebasan kaum tertindas oleh kekuasaan. (Baca: PKS Tak Terima Luthfi Disebut Rusak Citra Partai)
Akibat ulah Luhtfi berupa sejumlah kebijakan pemerintah untuk impor sapi, ujar Busyro, peternak sapi yang merupakan rakyat kelas bawah menjadi telantar. "Yang seharusnya diproteksi oleh pemerintah agar mampu memenuhi kebutuhan daging sapi dalam negeri," kata Busyro.
Para peternak sapi itu, menurut dia, seharusnya mampu memenuhi kebutuhan daging untuk masyarakat. Sayangnya, mereka dilumpuhkan kebijakan dengan adanya unsur mentransaksikan kekuasaan untuk memburu rente. Yakni Luthfi menerima suap Rp 1,3 miliar dari Rp 40 miliar yang dijanjikan. "Ini bukti terdapatnya pelanggaran hak asasi manusia dalam ekonomi dan sosial bagi kaum peternak."
MA juga mencabut hak politik Luthfi. Kata Busyro, hal ini akan dijadikan argumen tuntutan hukuman tambahan untuk para terdakwa korupsi. "Sebagai sinyal bagi yang terus nekat main-main dengan kekuasaan, KPK akan memberlakukan tuntutan standar ini," Busyro menambahkan.
Luthfi divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hakim menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Rp 40 miliar yang dijanjikan dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga menjatuhkan hukuman tambahan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, dari 1 tahun menjadi 6 bulan.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
Ratusan Warga Prancis Berjihad untuk ISIS
Kapolri Didesak Ungkap Penyebab Jatuhnya MH370
Pengamat: Kabinet Jokowi Lebih Reformis dari SBY
Anggota DPRD Jakarta, Makan Uang Rakyat dan Bolos Rapat
Sore Ini, Kabinet Jokowi Diumumkan