TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Republik Indonesia terpilih, Joko Widodo atau Jokowi, meminta pemerintah segera menarik beleid pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Usul perubahan sistem yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat dinilai akan merugikan hak konstitusi rakyat. "Sejak awal saya sampaikan, hak politik rakyat jangan dipotong," kata Jokowi, Senin, 15 September 2014.
Usulan perubahan sistem pemilihan kepala daerah sedang dibahas pemerintah bersama DPR. Mayoritas fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, mengusulkan agar pemilihan kepala daerah ditentukan DPRD. Mereka menilai sistem pemilihan langsung yang berlaku saat ini membebani anggaran negara, melahirkan konflik antarmasyarakat, dan menyuburkan praktek korupsi. (Baca: Kata Bupati Subang Soal Pilkada Langsung)
Menurut Jokowi, dampak negatif akibat sistem itu bukan alasan untuk menghapus hak politik rakyat. Persoalan itu hendaknya diperbaiki tanpa mengubah sistem pemilihan secara langsung. "Masalah itu justru akan mendewasakan rakyat. Sekarang ini rakyat sudah mengerti betul memilih bupati, wali kota, gubernur. Jangan sampai kita mundur lagi," kata Jokowi. (Baca: 3 Bupati Ini Tetap Dipilih Langsung meski UU Pilkada Disahkan)
Jokowi menjelaskan kritik terhadap sistem pemilihan langsung mestinya bisa diatasi dengan menyelenggarakan pilkada secara serentak, menghemat anggaran, dan menindak calon atau kepala daerah terpilih yang terbukti melakukan praktek politik uang. "Kalau kita tegas, orang tidak akan coba-coba. Demokrasi itu memang mahal. Namanya juga jer basuki mowo beyo (setiap keberhasilan butuh pengorbanan)," kata Jokowi.
RIKY FERDIANTO
Terpopuler:
Ahok Minta Lulung Diam, tapi Ada Syaratnya
SBY Bingung Disalahkan Soal RUU Pilkada
Suryadharma: Ketua PPP Mendatang Harus ke Prabowo
Pilkada Langsung Boros? Ini Bantahannya
Menelisik Pengurusan Pelat Nomor Cantik Mobil Mewah