TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra, menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menarik draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dari Dewan Perwakilan Rakyat. “Daripada pembahasannya diikuti kontroversi berkepanjangan, lebih baik dihentikan,” kata Saldi saat dihubungi Tempo, Jumat, 12 September 2014.
Menurut Saldi, pembahasan RUU Pilkada yang kini terus bergulir di Senayan sudah tak substantif lagi. Mayoritas anggota Dewan lebih terpaku pada mekanisme pemilihan dibanding upaya membenahi pelaksanaan pilkada yang dilakukan secara langsung.
Saldi bahkan menilai ada motif politik lain di balik perdebatan mekanisme pilkada yang ingin dikembalikan ke DPRD. “Yang harus diwaspadai, kenapa tiba-tiba sikap partai berubah drastis,” ujarnya. (Baca: Meluas, Tuntutan Agar SBY Tarik RUU Pilkada)
Presiden SBY tak perlu ragu untuk menarik draf RUU Pilkada. Apalagi RUU Pilkada merupakan inisiatif pemerintah. Sesuai Pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, pembahasan sebuah RUU harus dilakukan atas kesepakatan DPR dan pemerintah. Bila salah satu pihak tak sejalan, maka bisa menarik diri.
Menurut Saldi, bukan hal yang sulit bagi SBY untuk memutuskan agar pemerintah yang masih dipimpinnya menarik diri dari pembahasan sebuah RUU. Apalagi hal ini sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh pemerintahan SBY. Misalnya, ketika menarik pembahasan RUU KUHAP. "Sebaiknya Presiden SBY menyerahkan pembahasan RUU Pilkada kepada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang akan dilantik 20 Oktober mendatang," katanya. (Baca: 11 Kerugian Rakyat Jika Pilkada Harus Lewat DPRD)
Sebelumnya, sejumlah kelompok dan pegiat lembaga swadaya masyarakat meminta Presiden SBY segera menarik draf RUU Pilkada dari DPR. Alasannya, pembahasan RUU itu sudah tidak substantif. Keinginan sejumlah partai mendesak pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD hanya mewakili kepentingan kelompok sehingga bisa berdampak terjadinya kemunduran dalam berdemokrasi. (Baca: Gerindra: Ahok Kader Salah Asuhan)
Pemerintah masih berupaya melobi DPR untuk menyetujui pemilihan langsung. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku menyiapkan opsi terakhir bila pilkada langsung tak disetujui oleh DPRD. Gamawan akan mendorong agar setiap daerah diberi kebebasan menentukan mekanisme pemilihan.
IRA GUSLINA SUFA
Terpopuler lainnya:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ini Keunggulan iPhone 6 Ketimbang iPhone Lama
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
Hari Ini, Harga Elpiji Naik Rp 18 Ribu per Tabung