TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri belum menyelidiki keterlibatan Ajun Komisaris Besar Idha Endi Prasetyono dalam jaringan narkoba.
Menurut Direktur Narkoba Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putera, penahanan Idha oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat tidak terkait dengan tindak pidana narkotika.
"Saat ini masih diduga penggelapan. Dia masih di Polda Kalbar," kata Anjan kepada Tempo di kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kamis, 11 September 2014. (Baca: AKBP Idha Endri Jadi Tersangka Kasus Apa Saja?)
Idha menjadi tersangka sejak Rabu, 10 September 2014. Mantan Kepala Subdirektorat III Narkoba Polda Kalbar ini dituduh menggelapkan sejumlah barang bukti dalam soal tindak pidana narkoba. Dia diancam dengan Pasal 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 374 KUHP.
Anjan mengatakan saat ini polisi hanya menelusuri dugaan keterkaitan istri Idha, Titi Yusniawati, dengan jaringan narkoba. Dia tidak membenarkan dan tidak membantah bahwa istri Idha punya hubungan dengan pembesar salah satu jaringan. "Tunggu prosesnya saja," kata Anjan.
Sementara itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigadir Jenderal Syafrudin juga enggan memberitahu hasil pemeriksaan Idha di Mabes Polri pada 9 September lalu. Dia menyerahkan semua pengusutan dugaan pelanggaran etika profesi Idha kepada Polda Kalbar.
"(Sidang) kode etik di Polda Kalbar," kata Syafrudin melalui pesan singkat pada Kamis, 11 September 2014. (Baca: Anak Buah AKBP Idha Diduga Jual Sabu Barang Bukti)
Idha dan mantan bawahannya, Brigadir Harahap, ditahan di Malaysia oleh polisi Diraja pada 30 Agustus-9 September karena diduga terkait dengan jaringan narkoba. Sementara saat ini Idha ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak.
ROBBY IRFANY
Berita Lain
Ahok Mundur dari Gerindra, Ini Kata Jokowi
Ahok: Saya Bukan Kader Gerindra yang Baik
Prabowo Legowo Ahok Keluar dari Gerindra