TEMPO.CO, Pontianak - Tak lama setelah tiba di Bandara Supadio Pontianak, Rabu, 10 September 2014, Ajun Komisaris Besar Idha Endri Prastiono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
“Idha Endri selain melanggar kode etik kepolisian, juga dijerat dengan pasal 12e UU No 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” kata Kepala Polda Kalimantan Barat Arief Sulastyanto Rabu. (Baca juga: AKBP Idha Endri Jadi Tersangka)
Setelah diperiksa Markas Besar Polri di Jakarta, Idha dan Harahap diterbangkan ke Pontianak hari ini. Mereka tiba pukul 16.25 WIB di Bandara Supadio Pontianak. Idha dan Harahap dibawa dengan Baracuda dan pengawalan dari Brimob Polda Kalimantan Barat. (Baca juga: Polda Usut Dugaan AKBP Idha Tukar Barang Bukti)
Polda Kalimantan Barat meminjam ruang VVIP Pemprov Kalbar agar tidak mengganggu pelayanan di bandara. Setengah jam setelah tiba di Bandara Supadio Pontianak, Idha dan Harahap menjalani pemeriksaan dari tim Kedokteran Polda Kalimantan Barat.
Selama setengah jam menjalani pemeriksaan kesehatan, Idha keluar dengan mengenakan baju tahanan Polda Kalbar. Diikuti dibelakangnya, MP Harahap dengan pengawalan ketat dari Resmob Polda Kalbar.
Tak mengeluarkan sepatah kata pun, Idha dan Harahap lantas dibawa ke Markas Polisi Daerah Kalimantan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Idha dan Brigadir Kepala MP Harahap ditangkap Polisi Diraja Malaysia pada 30 Agustus lalu. Keduanya diduga terlibat jaringan internasional. Namun keduanya akhirnya dibebaskan.
ASEANTY PAHLEVI
Berita lain:
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
SBY Ajak Komunitas Pendukungnya Bantu Jokowi
Ahok Mundur dari Gerindra, Ini Kata Jokowi