TEMPO.CO, Jakarta - Dua anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Idha Endri Prastiono dan Brigadir Kepala M.P. Harahap tidak terbukti terlibat dalam jaringan narkotika internasional oleh polisi Diraja Malaysia. Namun Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri masih akan mendalaminya.
"Ada tidaknya kejahatan narkoba terhadap aktivitas yang dilakukan akan didalami faktanya lebih lanjut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 September 2014. (Baca: Idha dan Harahap Diperiksa di Bareskrim)
Idha dan Harahap ditangkap polisi Diraja Malaysia pada 30 Agustus lalu. Keduanya diduga terlibat jaringan internasional berdasarkan informasi dari perempuan Filipina yang ditangkap beberapa jam sebelumnya di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Namun selama pemeriksaan 13 hari, polisi Diraja Malaysia tidak memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan Idha dan Harahap menjadi tersangka. Apalagi, saat penangkapan keduanya tidak ada barang yang disita. Akhirnya, mereka dipulangkan Selasa sore, 9 September 2014. (Baca: Kapolda Kalbar: AKBP Idha Bernasib Baik)
Saat ini, kata Boy Rafli, Idha dan Harahap ditempatkan di ruang tindak pidana korupsi Bareskrim. Selain narkoba, keduanya akan diperiksa terkait dengan pelanggaran disiplin maupun kode etik. "Untuk melihat sejauh mana ada pelanggaran kode etik atau tidak," ujar Boy Rafli.
Boy Rafli mengatakan kepolisian berharap dalam waktu dekat ini sudah ada hasilnya. Hasil tersebut akan disatukan dengan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Kalbar. Tujuannya untuk menguatkan fakta-fakta yang akan melengkapi dugaan pelanggaran hukum keduanya. (Baca: Bekas Anak Buah Idha Endri Diperiksa Tim Khusus)
SINGGIH SOARES
Baca juga:
Ketua PBNU: Pilkada Langsung Bukan Perintah UUD45
Bukti Tak Kuat, Kasus Asusila Sitok Akan Dihentikan
Lengser, Menteri-menteri SBY Tak Dapat Pesangon
Kelar Jadi Menteri, Nilai Pensiun CT Paling Kecil
RUU Pilkada, Jokowi Siap Terima Ahok Jadi Sekutu