Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sering Bolos, Hakim Tipikor Diskors 5 Bulan  

image-gnews
Hakim Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan vonis pemecatan dengan hormat pada hakim Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Putu Suika di ruang sidang Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, (10/07). TEMPO/Dasril Roszandi
Hakim Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan vonis pemecatan dengan hormat pada hakim Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Putu Suika di ruang sidang Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, (10/07). TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memberikan sanksi skorsing selama lima bulan terhadap Pangihutan Nasution. Majelis Kehormatan menilai hakim pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tinggi Mataram ini bersalah karena sering membolos kerja.  

”Menjatuhkan hukuman disiplin sedang sebagai hakim non-palu selama lima bulan,” ujar Imron Anwari, Ketua Majelis Kehormatan, dalam persidangan etik di ruang Wiryono, Mahkamah Agung, Selasa, 9 September 2014. (Baca: Diduga Selingkuh, Hakim PTUN Terancam Dipecat)

Pangihutan dianggap majelis terbukti melanggar prinsip C Surat Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 47 KMA/SKB/IV/2009-02/SKP/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Prinsip ini mewajibkan hakim mempunyai disiplin tinggi dan mematuhi segala kaidah dan norma yang ada.

Sidang etik dan perilaku terhadap Pangihutan dipimpin hakim agung, Imron Anwari, beranggotakan dua hakim agung, Burhan Dahlan dan Irfan Fachrudin, serta anggota Komisi Yudisial Eman Suparman, Imam Anshori, Jaja Ahmad Jayus, dan Ibrahim.

Sanksi Majelis Kehormatan lebih rendah dari rekomendasi tim pemeriksa Pengadilan Tinggi Mataram, yakni pemberhentian dengan hormat dari jabatan hakim. Pangihutan, tatkala mendengar putusan tersebut, bersujud syukur. ”Alhamdulillah... Terima kasih,” ujar dia.

Pangihutan dilaporkan Badan Pengawas Mahkamah Agung karena sering bolos. Ini berawal dari penelisikan tim Pengadilan Tinggi Mataram berdasarkan data Bagian Kepegawaian Pengadilan Tinggi Mataram, pada 2013. Dari data itu diketahui, Pangihutan mengajukan izin mengurus disertasi selama 42 hari, izin berobat, dan sakit selama 31 hari. Hakim berusia 68 tahun ini juga tidak hadir tanpa keterangan selama 29 hari.

Saat sidang etik berlangsung, Imron sempat mencecar Pangihutan karena tingginya angka ketidakhadiran. ”Ini kamu sering izin dan juga bolos berkali-kali. Apa Anda sungguh-sungguh menjadi hakim?” ujar Imron menanyakan hal tersebut kepada Pangihutan saat persidangan etik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Pangihutan, setiap tidak hadir, dia selalu meminta izin tertulis kepada Ketua Pengadilan Andriani Nurdin. Namun Eman Suparman, anggota majelis, lalu mengkonfrontasi klaim Pangihutan dengan menunjukkan data rekapitulasi kehadiran. ”Tidak mungkin kamu bisa bilang begitu. Kalau meminta izin pasti semua tercatat,” kata Eman yang juga anggota Komisi Yudisial. Setelah dicecar, barulah dia mengaku sempat beberapa kali tidak mengajukan izin. ”Maafkan saya. Saya akan berusaha lebih baik lagi ke depannya,” kata Pangihutan.

Meski sering bolos, Pangihutan mengatakan tetap menyidangkan perkara. Dalam setahun, ia mengklaim biasa menyelesaikan lima perkara. Klaim Pangihutan dibenarkan Munawir Kosakh, Panitera Sekretaris Pengadilan Tinggi Mataram.

Menurut Munawir, dalam rapat evaluasi hakim yang digelar ketua pengadilan, Pangihutan termasuk hakim yang minim tunggakan perkara. ”Saya tak tahu detail prestasinya, tapi, yang jelas dia dipuji,” kata Munawir yang bersaksi dalam persidangan.

Dalam putusan sidang etik tersebut Majelis Kehormatan punya pertimbangan lain, yakni Pangihutan dianggap telah berubah sikap setelah tim Pengadilan Tinggi Mataram memeriksanya. Majelis juga menganggap Pangihutan telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. ”Ini menjadi pelajaran buat Anda. Jangan sampai diulangi lagi,” kata Imron seusai sidang.

ROBBY IRFANY

Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Jero Wacik | Polisi Narkoba | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014



Berita terpopuler lainnya:

UU Pilkada Sah, Koalisi Prabowo Borong 31 Gubernur
Temui Mega, Risma Tak Bersedia Jadi Menteri Jokowi
Begini Cara Jack The Ripper Membunuh Korbannya
Naked Sushi, Makan Sushi di Tubuh tanpa Busana
Ketemu Sudi Silalahi, Rini Minta Maaf

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

2 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

3 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

3 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

6 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

9 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

12 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan, hanya setengah dari tuntutan jaksa.


Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

12 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

KPK akan menggunakan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk mengusut dugaan TPPU yang saat masih berlangsung.


Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

12 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.


Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

12 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, menyatakan banding di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

13 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

Vonis terhadap Hasbi Hasan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 13 tahun delapan bulan.