TEMPO.CO, Yogyakarta - Dekanat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada memberi sanksi skors satu semester untuk Florence Sihombing. Sanksi itu sesuai dengan rekomendasi Komite Etik FH UGM yang menilai mahasiswi Magister Kenotariatan itu telah melakukan pelanggaran etik level sedang.
"Sanksi itu sudah dibacakan di depan Florence dan orang tuanya," kata Kepala Bagian Humas UGM Wijayanti saat dihubungi Tempo pada Senin sore, 8 September 2014.
Keputusan ini buntut dari ucapan kasar Florence mengenai Kota Yogyakarta di akun media sosial Path miliknya pada 26 Agustus 2014. Ucapan Florence tersebut dianggap banyak orang sebagai bentuk penghinaan. (Baca juga: Akhirnya Florence Ratu SPBU Bebas dari Tahanan)
Menurut Wijayanti, pihak Dekanat FH UGM berharap sanksi tersebut bisa mendorong Florence memperbaiki kesalahannya. "Dia sekarang semester tiga. Kalau mau rajin (mengejar perkuliahan), masih bisa lulus tepat waktu," kata Wijayanti.
Setelah menghadiri sidang Komite Etik FH UGM pada 2 September 2014, Florence menyatakan ke media bahwa dirinya menyesali perbuatannya. Dia siap menerima sanksi etik apa pun dari kampusnya. "Saya sangat menyesal. Sanksi etik apa pun akan saya terima, tapi saya harap perkara pidananya tidak berlanjut," tuturnya sambil berlinang air mata.
Ucapan Florence, yang diunggah di Path setelah dilarang membeli Pertamax di SPBU Lempuyangan karena tidak antre di jalur pembelian Premium, memang berbuntut panjang. Florence sudah digeruduk dengan cacian oleh publik media sosial sejak hari pertama mengunggah ucapan kasar.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan organisasi massa menganggap ucapan Florence menghina Kota Yogyakarta, sehingga mereka mengadukannya ke Kepolisian Daerah DIY. Laporan itu sampai sekarang belum dicabut meskipun Florence sudah meminta maaf langsung ke Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X pada Kamis lalu. (Baca juga: Kasus Flo Berlanjut Pelapor Tolak Cabut Aduan)
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Berita lain:
Sistem Pilkada Diubah, PDIP: Ini Kemunduran
Dedengkot PPP Berencana Kudeta Suryadharma Ali
PDIP Segera Kuasai 51 Persen Parlemen