Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Pilkada Sah, Koalisi Prabowo Borong 31 Gubernur

Editor

Anton Septian

image-gnews
Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 (PHPU Pilpres) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2014. Prabowo hadir bersama Hatta Rajasa dan sejumlah petinggi partai koalisi. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 (PHPU Pilpres) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2014. Prabowo hadir bersama Hatta Rajasa dan sejumlah petinggi partai koalisi. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Mekanisme dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pilkada ini mengakibatkan partai pendukung Jokowi-Kalla sulit memenangi pemilihan kepala daerah karena hampir mayoritas anggota DPRD dikuasai partai pendukung Prabowo-Hatta yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih.

Partai pendukung Jokowi-Kalla hanya akan menang di dua provinsi, yaitu Bali dan Kalimantan Barat. Berikut perhitungan Tempo berdasarkan perolehan kursi di DPRD.  (Baca: PDIP-Jokowi Tak Berkutik di Depan Koalisi Prabowo)

1. Aceh = Prabowo 38, Jokowi 33

2. Sumatera Utara = Prabowo 63, Jokowi 35

3. Sumatera Barat = Prabowo 49, Jokowi 16

4. Riau = Prabowo 45, Jokowi 20

5. Jambi = Prabowo 36, Jokowi 19

6. Sumatera Selatan = Prabowo 40, Jokowi 30

7. Bengkulu = Prabowo 27, Jokowi 18

8. Lampung = Prabowo 51, Jokowi 34

9. Bangka Belitung = Prabowo 29, Jokowi 16

10. Kepulauan Riau = Prabowo 26, Jokowi 19

11. DKI Jakarta = Prabowo 57, Jokowi 49

12. Jawa Barat = Prabowo 65, Jokowi 35

13. Jawa Tengah = Prabowo 56, Jokowi 44

14. DI Yogyakarta = Prabowo 33, Jokowi 22

15. Jawa Timur = Prabowo 55, Jokowi 41

16. Banten = Prabowo 52, Jokowi 33

17. Bali = Prabowo 27, Jokowi 28

18. Nusa Tenggara Barat = Prabowo 47, Jokowi 18

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

19. Nusa Tenggara Timur = Prabowo 34, Jokowi 31

20. Kalimantan Barat = Prabowo 37, Jokowi 39

21. Kalimantan Tengah = Prabowo 24, Jokowi 21

22. Kalimantan Selatan = Prabowo 36, Jokowi 19

23. Kalimantan Timur = Prabowo 35, Jokowi 20

24. Kalimantan Utara = Prabowo 22, Jokowi 13

25. Sulawesi Selatan = Prabowo 63, Jokowi 22

26. Sulawesi Tengah = Prabowo 27, Jokowi 18

27. Sulawesi Utara = Prabowo 25, Jokowi 18

28. Sulawesi Tenggara = Prabowo 33, Jokowi 12

29. Gorontalo = Prabowo 33, Jokowi 12

30. Sulawesi Barat = Prabowo 34, Jokowi 11

31. Maluku = Prabowo 25, Jokowi 20

32. Maluku Utara = Prabowo - , Jokowi -

33. Papua = Prabowo 35, Jokowi 21

34. Papua Barat = Prabowo 28, Jokowi 17

Keterangan: Perolehan kursi di Maluku Utara belum diketahui karena Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang.

RUSMAN

Baca juga:
Megawati: Saya Bisa Ngamuk Lho!
Jokowi Diminta Bernyali Ungkap Dalang Kasus Munir
PDIP-Jokowi Tak Berkutik di Depan Koalisi Prabowo
Tim Transisi Akui Ada Anggota Gadungan
Pengacara Jokowi Kritik Tim Transisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.