TEMPO.CO, Bandung - Bekas Bupati Aru Thedy Tengko terpidana koruptor dana APBD Rp 42,5 miliar meninggal dunia di penjara Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu, 6 September 2014. Thedy diduga tewas akibat sakit jantung yang dideritanya.
"Ya dia meninggal tadi," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Marselina Budiningsih kepada Tempo, Sabtu malam. Untuk info detail, Marselina meminta Tempo mengontak Kepala Pengamanan Penjara, Heru.
Heru membenarkan Thedy meninggal tiba-tiba di lapangan tenis di dalam penjara. "Pak Thedy meninggal beberapa saat setelah main tenis, antara lain (bermain tenis) dengan Haposan Hutagalung, sekitar pukul 17.30 WIB," ujar Heru.
Thedy sempat dilarikan ke klinik penjara, namun nyawanya tak tertolong. Saat ini Thedy disemayamkan di RS Hermina, Arcamanik, dan keluarganya mulai berdatangan.
Theddy adalah terpidana kasus korupsi anggaran daerah Kepulauan Aru, Maluku, sebesar Rp 42,5 miliar dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dia juga diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar. (Baca: Dua Tujuan Korupsi Versi ICW)
Namun Theddy menolak eksekusi dengan dalih putusan Mahkamah Agung tak mencantumkan perintah penahanan. Jaksa pun menyatakan Theddy sebagai buron. Theddy ditangkap di Jakarta pada 12 Desember tahun lalu.
Namun, saat Theddy hendak dibawa ke penjara di Maluku, tim eksekutor dihadang puluhan pendukung Theddy di Bandara Soekarno-Hatta. Eksekusi pun gagal. Lalu, Theddy pulang ke Aru.
Setelah beberapa kali gagal, tim eksekutor Kejaksaan Agung akhirnya berhasil menangkap Theddy, pada 29 Mei 2013. Sang buronan diseret ke penjara dengan cara dijebak oleh pasukan gabungan jaksa, tentara, dan polisi di Bandara Rar Gamar, Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru.
ERICK P. HARDI