TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pers Bagir Manan meminta dua jurnalis Prancis yang diduga terlibat dengan kelompok separatis di Papua untuk dideportasi. Kedua jurnalis itu saat ini ditahan di Polda Papua. Mereka bekerja untuk media Prancis ArteTV dan menggunakan visa turis untuk meliput di Papua.
"Memang ada ketentuan untuk visa, penyalahgunaan visa ditindak wilayah hukum administrasi saja. Dewan Pers membatasi ini hanya permasalahan keimigrasian," katanya saat konferensi pers di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat, 5 September 2014. (Baca: Salahi Izin, Jurnalis Prancis Ditangkap di Papua)
Baca Juga:
Dua jurnalis Prancis itu adalah Thomas Charles Dandois dan Marie Valentine Bourrat. Menurut Bagir, keduanya perlu dibebaskan karena kepolisian tidak memiliki cukup bukti atas keterlibatan mereka dengan kelompok kriminal bersenjata. Setelah dibebaskan, langkah yang perlu diambil pemerintah adalah mendeportasi mereka lantaran tidak menggunakan visa yang semestinya.
"Bagi kami, setiap wartawan berhak mendapatkan perlakuan sebagai jurnalis sesuai perundang-undangan di Indonesia," kata Bagir.
Sebelumnya, dua jurnalis media televisi ArteTV asal Prancis, Thomas Charles Dandois dan Marie Valentine Bourrat, ditangkap atas dugaan memiliki keterlibatan dengan kelompok bersenjata di Papua pada 6 Agustus 2014. (Baca juga: Dua Jurnalis Prancis di Papua Jadi Tersangka.) Thomas dan Valentine diduga memiliki keterkaitan dengan penembakan di Lanny Jaya, Papua, karena sempat menemui masyarakat lokal sebelum peristiwa tersebut. Polisi juga mendapatkan fakta bahwa keduanya hanya berbekal visa turis dalam menjalankan tugas peliputan di Papua.
NURIMAN JAYABUANA
Berita Terpopuler:
8 Kontroversi Gubernur Riau yang Jadi Sorotan
Dipo: Ada Tim Transisi Bergerak Tanpa Koordinasi
SBY Tegur Tim Transisi Jokowi-JK
Mega Bantah Pesawat RI-1 Akan Dijual Jokowi
Pistol Rombongan Bekas Suami Ayu Ting Ting Meletus