TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan potensi kerugian negara dari sektor pertambangan disebabkan kepala daerah sembarangan mengeluarkan izin usaha pertambangan. "Namun sekarang mulai ada tindakan koreksi dari kepala daerah dengan mencabut izin yang dimaksud," ujar Bambang, Jumat, 5 September 2014. (Baca: KPK Kaji 4.000 Izin Usaha Tambang Bermasalah)
Beberapa waktu lalu KPK merilis hasil kajian terhadap sektor pertambangan. Isinya, antara lain, menyebutkan bahwa potensi kerugian dari sektor pertambangan mencapai sekitar Rp 1,5 triliun. Wakil Ketua KPK lainnya, Adnan Pandu Praja, menjelaskan ada 323 izin yang dicabut tiga bulan ini. Menurut dia, dengan dicabutnya ratusan izin bermasalah, pendapatan negara meningkat sebesar Rp 7 triliun. (Baca: Inpres Penertiban Izin Pertambangan Pepesan Kosong)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan juga telah membuat laporan terkait dengan izin usaha pertambangan. Laporan telah diterima KPK, tapi lembaga ini menolak menyebutkan kepala daerah mana saja yang diduga terlibat. (Baca: Ribuan Izin Tambang di Daerah Bermasalah)
Hasil riset KPK, status izin usaha pertambangan per November 2012 menunjukkan, dari 10.660 usaha, sekitar 51,96 persen belum clean and clear. Ini terdiri dari sektor mineral 3.775 usaha dan batu bara 1.785 usaha.
Adapun kriteria clean and clear adalah administrasi tidak tumpang tindih, adanya dokumen perizinan, laporan eksplorasi, laporan studi kelayakan, persetujuan dokumen lingkungan, iuran tetap, dan royalti.
TIKA PRIMANDARI