TEMPO.CO, Bnngkalan - Puluhan orang yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Pro-Pembangunan Kawasan Kaki Jembatan Suramadu, Jumat, 5 September 2014, berunjuk rasa di kantor pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Mereka mendesak Bupati Bangkalan membentuk lembaga yang secara khusus mengelola kawasan di kaki Jembatan Suramadu, yang bisa diberi nama Badan Pengembangan Kawasan Kaki Suramadu.
Koordinator aksi, Abdul Manaf, menjelaskan badan khusus itu sangat diperlukan. Sebab kawasan kaki Jembatan Suramadu di Madura merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Bangkalan.
Manaf menjelaskan pemerintah pusat sudah membentuk Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS), pasca-diresmikan penggunaan Jembatan Suramadu. Namun keberadaan BPWS tidak membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bangkalan. "Bangkalan harus punya badan pengelola sendiri, karena BPWS mandul," kata dia.
Menurut Manaf, bila dibentuk badan khusus, maka pembangunan di Bangkalan maupun kabupaten lainnya di Pulau Madura diyakini bisa lebih cepat membawa hasil. Apalagi terdapat lahan seluas 300 hektare di luar wilayah yang dikelola oleh BPWS. “Lahan itu harus dikelola oleh badan khusus itu untuk kepentingan masyarakat Madura secara umum,” ujar Manaf.
Manaf menegaskan sudah cukup waktu yang diberikan kepada BPWS untuk membangun Madura. Namun hingga kini kenyataannya tidak ada pembangunan apa pun yang dilakukan oleh BPWS. "Lebih baik BPWS dibubarkan. Pengelolaan wilayah Suramadu diserahkan saja kepada masing-masing daerah di Madura," ucapnya.
Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Hasanuddin Bukhori, mengisyaratkan memang ada rencana membentuk Badan Pengembangan Kawasan Kaki Suramadu. Namun, pembentukannya harus mendapat persetujuan DPRD. "Harus ada peraturan daerah sebagai dasar pijakannya, sehingga memerlukan dukungan legislatif," tuturnya.
Anggota DPRD Bangkalan, Abdurrahman, menyatakan pihaknya masih mengkaji apakah pembentukan Badan Pengembangan Kawasan Kaki Jembatan Suramadu, bertentangan atau tidak dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada. "Jangan sampai bertentangan, agar kegiatannya legal," kata dia.
MUSTHOFA BISRI
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Jero Wacik | Polisi Narkoba | ISIS | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Ahok: Tak Suka Sama Saya, Mau Duel? Ayo!
Pindahkan Makam Nabi, Saudi Disumpahi Bakal Hancur
Nama-nama Menteri Jokowi Versi Relawan