TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian sampai hari ini masih mencari keberadaan pasar gelap yang menjual bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Rahmad Sunanto, pasar gelap tersebut berada di laut bebas. "Sampai sekarang petugas polisi air masih sulit mencari pasar gelap tersebut. Kami kekurangan armada," ujar Rahmad ketika dihubungi Tempo, Kamis, 4 September 2014. (Baca: 7.235 Kiloliter Minyak Diselundupkan di 2013)
Padahal, penelusuran pasar gelap bermanfaat untuk mencari tahu siapa saja warga negara Indonesia yang membeli BBM haram tersebut. Sampai sekarang, Rahmad hanya mengetahui fakta bahwa pelanggan pasar gelap tersebut adalah warga Singapura, Malaysia, dan Indonesia.
Salah satu sumber pasokan BBM gelap alias ilegal itu berasal dari pencurian yang dilakukan oleh komplotan dari Batam, Kepulauan Riau. Mereka adalah pengusaha minyak Ahmad Mahbub, Pegawai Negeri Sipil Kota Batam Niwen Khairiah, pengawas senior dari PT Pertamina Region I Tanjung Uban Yusri, dan Du Nun beserta Arifin Ahmad yang bekerja sebagai pegawai honorer TNI AL. (Baca: Bea-Cukai Tangkap Kapal Penyelundup Minyak)
Komplotan ini, kata Rahmad, mencuri BBM dari pengangkutan BBM kapal tanker Pertamina. Biasanya, dalam satu kali perjalanan, Pertamina mengangkut 200 ton dan terdapat batas lebih 20-30 ton yang ditoleransi untuk pengangkutan. Batas lebih inilah yang dicuri oleh Mahbub dan kawan-kawan.
BBM dicuri dengan menggunakan kapal tanker seberat 200 ton milik Du Nun melalui transfer yang biasa disebut 'pengencingan'. Nantinya, barang haram tersebut dibawa ke pasar gelap. (Baca: TNI Pencuri Minyak Akan Dipenjara Khusus)
Polisi sudah menetapkan lima orang ini sebagai tersangka sejak awal Agustus lalu. Namun, otak bisnis haram ini, yakni Mahbub, belum ditahan. Rahmad berdalih masih mengumpulkan alat bukti dan fakta-fakta pendukung.
Rahmad juga enggan memberikan detail nilai transaksi dari bisnis komplotan ini karena segala transaksi masih masuk dalam rahasia perbankan. "Tolong beri kami waktu. Penyidik punya pertimbangan tersendiri," ujarnya.
Komplotan ini dijerat dengan Pasal 2, 5, 11, dan 12, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga diancam dengan Pasal Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ROBBY IRFANY
TERPOPULER
Jero Tersangka, Eks Dirut Pertamina Akan Diperiksa
Ahok: Tak Suka Sama Saya, Mau Duel? Ayo!
Pindahkan Makam Nabi, Saudi Disumpahi Bakal Hancur
Wanita di Rumah Jero Sebut KPK Pakai Ilmu Hitam