TEMPO.CO, Yogyakarta - Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Paripurna Sugarda menyatakan menunda pemberian sanksi ke Florence Sihombing. Dekanat Fakultas Hukum UGM, menurut dia, memutuskan menunggu hasil pertemuan yang digelar oleh Keraton Yogyakarta. "Agar lebih memenuhi rasa keadilan," katanya saat dihubungi pada Rabu, 3 September 2014. (Baca: Harapan dan Janji Florence)
Pihak Keraton Yogyakarta akan memfasilitasi pertemuan UGM dengan seluruh perwakilan lembaga dan organisasi yang mengadukan Florence ke Kepolisian Daerah Yogyakarta. Selain LSM Jatisura yang pertama kali melaporkan Florence, pada Kamis, 28 Agustus 2014, dalam catatan Polda DIY, ada enam ormas lain yang juga mengadukan mahasiswi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM tersebut. (Baca: Dekan FH UGM Temui Pelapor Kasus Florence)
Paripurna mengatakan rencananya pertemuan tersebut akan digelar di Keraton Yogyakarta hari ini, 4 September 2014. Dia mengaku menerima undangan untuk hadir di forum itu. "Akan difasilitasi Ratu Hemas (Istri Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X)," ujar Paripurna. (Baca: Kasus Flo Berlanjut, Pelapor Tolak Cabut Aduan)
Dia mengatakan pertemuan itu akan membahas penyelesaian kasus Florence. Dia berharap forum ini bisa mencairkan suasana ketegangan dan menghasilkan solusi penyelesaian kasus Florence. "Kami gembira dengan kabar rencana ini," kata Paripurna.
Menurut dia, pihak UGM berharap pertemuan itu akan menemukan kesepakatan mengenai upaya mempercepat penuntasan kasus ini. Terutama agar ada penghentian perkara pidana di Polda DIY yang menjerat Florence. "Semoga ada kesepahaman."
Sebelumnya, setelah menghadiri sidang Komite Etik Fakultas Hukum UGM, Florence menyampaikan penyesalannya atas ucapannya di media sosial yang menyinggung sebagian ormas di Yogyakarta. Sembari berlinang air mata, dia menyatakan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Yogyakarta, Sultan, Kapolda DIY, UGM, dan lembaga atau ormas yang mewakili masyarakat Yogyakarta," tuturnya. Dia juga berharap proses pidana yang menjeratnya bisa dibatalkan. Menurut dia, ancaman pidana terlalu berat dan bisa mempengaruhi masa depannya.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Jero Wacik | Sengketa Pilpres | ISIS | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Makam Nabi Muhammad Akan Dipindahkan
Misteri Batu Berjalan di Lembah Kematian Terkuak
ISIS Kembali Eksekusi Jurnalis Amerika Serikat
Abraham Sebut Jero Wacik Serakah