Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan UGM Kawal Kasus Florence  

image-gnews
Florence Sihombing. (facebook.com)
Florence Sihombing. (facebook.com)
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Dekan Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Paripurna Sugarda, mengatakan tim advokasi hukum UGM akan mengawal proses kasus pidana yang menjerat Florence Sihombing di Kepolisian Daerah DIY sampai selesai. Mahasiswi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, itu didampingi kuasa hukum dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum UGM.

"Ini tanggung jawab kami sebagai kampus tempat Florence belajar," kata Paripurna kepada wartawan pada Selasa sore, 2 September 2014. (Baca juga: Hina Warga Yogya, Florence Ratu SPBU Menyesal)

Namun, Paripurna enggan berkomentar banyak mengenai ancaman pidana enam tahun penjara di Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menjerat Florence. Dia mengakui undang-undang ini mengundang kontroversi karena berpotensi mengancam kebebasan berekspresi. "Tapi, itu wilayah hukum (polisi). Kami hanya berharap semua pihak sepakat kasus ini ditarik dari wilayah pidana," kata dia.

Florence dilaporkan oleh LSM Jatisura dan sejumlah organisasi masyarakat ke Kepolisian Daerah DIY karena mengunggah pernyataan kasar mengenai Kota Yogyakarta di akun Path miliknya pekan kemarin. Polisi kemudian menahannya, tapi menangguhkan penahanan itu pada Senin kemarin setelah ada jaminan dari Fakultas Hukum UGM. (Baca juga: Kasus Flo Berlanjut, Pelapor Tolak Cabut Aduan)

Belakangan, pihak Kepolisian Daerah DIY menyatakan kepada media bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Florence bukan termasuk dalam delik aduan. Polda DIY menganggapnya delik absolut atau tetap berlaku meskipun pengaduan dicabut oleh pelapor.

Pakar hukum pidana Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII), Muhammad Kholiq, menilai pengenaan delik absolut pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menjerat Florence bisa mengesankan polisi bertindak diskriminatif. Pasalnya, Kepolisian tidak melakukan tindakan yang sama terhadap banyak kasus pernyataan sejenis di media sosial. "Kalau melihat asas persamaan di depan hukum, kesannya polisi diskriminatif," kata Kholiq.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Berita lain:
Kata Udar Soal Bus Transjakarta yang Meledak
Ketemu Jokowi, Hatta Bantah Hendak Merapat
Penyebar Foto Bugil: Saya Kolektor, Bukan Hacker

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

2 hari lalu

Ilustrasi keluarga mengisi liburan sekolah dengan camping di alam. Foto: Freepik.com/Jcomp
Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

Hindari berbagai jenis kegiatan yang membuat tubuh minim bergerak agar mental tetap sehat usai libur panjang Lebaran.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

3 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Sederet Fakta Khatib Salat Id di Bantul Singgung Dugaan Kecurangan Pemilu dan Berujung Minta Maaf

4 hari lalu

Ilustrasi salat Idul Fitri. REUTERS
Sederet Fakta Khatib Salat Id di Bantul Singgung Dugaan Kecurangan Pemilu dan Berujung Minta Maaf

Khatib salat Id di Bantul, Yogyakarta, mendadak viral di media sosial karena mengangkat materi dugaan kecurangan Pemilu 2024. Berikut sederet faktanya


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

11 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


Mengenal Istilah Viral Mulai dari War Takjil sampai War Tiket

13 hari lalu

Pembeli membeli takjil untuk berbuka puasa pada bulan Ramadan di Jalan Panjang, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Pedagang takjil disini menjadi alternatif warga Jakarta dan sekitarnya yang mencari beraneka ragam hidangan berbuka puasa di bulan Ramadan. TEMPO/Fajar Januarta
Mengenal Istilah Viral Mulai dari War Takjil sampai War Tiket

Media sosial sedang diramaikan dengan istilah war takjil, war telur, dan war tiket belakangan ini. Begini maksudnya.


Kenali Ancaman Otak Popcorn, Gangguan Fokus Akibat Sering Main Media Sosial

16 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kenali Ancaman Otak Popcorn, Gangguan Fokus Akibat Sering Main Media Sosial

Otak popcorn berasal dari sebuah kondisi otak seseorang terus berpikir dari satu pikiran ke pikiran yang lain dalam sekejap seperti biji popcorn.


Konten Kuliner Bermunculan saat Ramadan, Ini Komentar MUI

17 hari lalu

Ilustrasi berbagi foto kuliner di media sosial. Digitalcoco.com
Konten Kuliner Bermunculan saat Ramadan, Ini Komentar MUI

Bolehkah mengunggah konten atau foto-foto makananan dan kuliner saat orang tengah berpuasa Ramadan? SImak penjelasan berikut.


Beberkan Penanganan Kasus Plagiat Safrina, FEB Unair: Ini Bukan Hal Baru

19 hari lalu

Ilustrasi plagiat
Beberkan Penanganan Kasus Plagiat Safrina, FEB Unair: Ini Bukan Hal Baru

FEB Unair menyatakan telah bertindak proaktif dalam kasus plagiarisme atau penjiplakan tugas mata kuliah oleh mahasiswanya yang bernama Safrina.


Safrina Mahasiswa Unair yang Viral di Medsos, Ini Sanksi Akademik yang Diterimanya

19 hari lalu

Universitas Airlangga. Foto : Unair
Safrina Mahasiswa Unair yang Viral di Medsos, Ini Sanksi Akademik yang Diterimanya

Safrina mahasiswa Unair viral di medsos karena plagiarisme tugas mata kuliah mingguan.


Rayakan Hari Paskah dengan 55 Link Twibbon, Begini Cara Menggunakannya

19 hari lalu

Seorang wanita melintas dekat hiasan telur Paskah yang dilukis dengan gaya seni tradisional naif di Koprivnica, Kroasia, 27 Maret 2024. REUTERS/Antonio Bronic
Rayakan Hari Paskah dengan 55 Link Twibbon, Begini Cara Menggunakannya

Hari Paskah dapat dirayakan menggunakan twibbon beragam pilihan. Berikut memilih twibbon Hari Paskah yang sesuai selera dan cara menggunakannya!