Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU: Jero Wacik Bisa Dilantik, Tapi Tak Bersumpah

image-gnews
Anggota KPU Sigit Pamungkas. TEMPO/Dasril Roszandi
Anggota KPU Sigit Pamungkas. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Sigit Pamungkas, mengatakan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih yang terjerat kasus tindak pidana korupsi bisa dilakukan pergantian apabila sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya, kata Sigit, pergantian itu dapat dilakukan jika sudah ada putusan dari pengadilan.

"Namun jika ada kasus seperti ini, sebaiknya partai pengusung anggota Dewan itu yang harus menyerahkan surat pergantian sebelum tanggal pelantikan," kata Sigit saat dihubungi, Selasa malam, 2 September 2014. "Partai pengusung harus lebih aktif." (Baca: Ketua KPK: Jero Wacik Lakukan Pemerasan)

Sebelumnya, juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa penyelidik, penyidik, dan pimpinan lembaganya telah melakukan gelar perkara alias ekspose beberapa perkara dugaan korupsi. Salah satu perkara yang dibahas di forum untuk menguji alat bukti itu adalah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. (Baca: KPK: Sprindik Jero Wacik Belum Terbit)

Meski sebentar lagi jabatannya sebagai Menteri Energi akan berakhir, namun Jero terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019.

Sigit menilai jika sebelum pelantikan nanti Jero ditahan oleh KPK, maka dia masih masuk dalam daftar usulan pelantikan oleh Komisi Pemilihan Umum. "Yang membedakan hanyalah, dia tidak bisa mengucapkan sumpah saja karena sedang berada di tahanan," ujar Sigit. (Baca: Mundurnya Karen Tak Ganggu Penyidikan KPK)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Sigit, jika seperti itu yang terjadi, tetap saja hak Jero sebagai anggota Dewan masih ada. "Jika dia dan partainya tidak minta diganti, maka dia tetap menjadi anggota Dewan tanpa mengucap sumpah pelantikan," kata Sigit.

"Kami tidak bisa langsung mengganti dia jika memang terjerat kasus korupsi dan dijadikan tersangka," ujarnya. "Semua tergantung partai."

REZA ADITYA

TERPOPULER
Isi Pertemuan Jokowi dengan Hatta Rajasa

Mengapa SBY Mustahil Jadi Sekjen PBB

Foto Bugil Jennifer Lawrence Asli

Soal Bocoran Kabinet, Ini Kata Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Tetapkan Mantan Direktur Umum Pertamina Luhur Budi Djatmiko Tersangka Korupsi

1 jam lalu

Logo Pertamina. Dok.TEMPO/ Zulkarnain
Polisi Tetapkan Mantan Direktur Umum Pertamina Luhur Budi Djatmiko Tersangka Korupsi

Luhur Budi Djatmiko, Direktur Umum Pertamina periode 2012-2014, menjadi tersangka dugaan korupsi pembelian tanah


Kemendagri Tunjuk 3 Direktur KPK sebagai Pj Kepala Daerah, di Mana Saja?

4 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. Rapat tersebut membahas rencana dan strategi Kementerian Dalam Negeri pada 100 hari Kabinet Merah Putih. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Kemendagri Tunjuk 3 Direktur KPK sebagai Pj Kepala Daerah, di Mana Saja?

Edi Suryanto, Herda Helmijaya, dan Budi Waluya, tiga Direktur KPK menjabat sebagai Pj Kepala Daerah. Di mana saja?


KPK Periksa Petinggi PT KA Properti Manajemen dalam Korupsi DJKA Kemenhub

11 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Petinggi PT KA Properti Manajemen dalam Korupsi DJKA Kemenhub

Kasus korupsi di DJKA diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Tengah.


Eks Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar Dituntut 14 Tahun Penjara

12 jam lalu

Eks Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Washing Plant menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu, 24 Juli 2024. Tempo/Servio Maranda
Eks Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar Dituntut 14 Tahun Penjara

Untuk pidana tambahan, eks pejabat PT Timah itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 24 miliar.


KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

19 jam lalu

Menkopolkam Budi Gunawan memberikan keterangan pers usai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri pembentukan desk di bidang politik dan keamanan. Turut hadir sejumlah menteri kabinet dan kepala badan di Kantor Kemenkopolkam pada Senin, 4 November 2024. Tempo/Novali Panji
KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.


KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

23 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.


Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

23 jam lalu

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan hingga 11 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022.  Mardani H. Maming, diperiksa untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung mengabulkan PK Mardani H. Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.


Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

1 hari lalu

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo Aribowo saat ditemui usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.


Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

1 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

Kejagung menanggapi eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang mengajukan praperadilan di kasus korupsi impor gula.


KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

1 hari lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.