TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Sigit Pamungkas, mengatakan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih yang terjerat kasus tindak pidana korupsi bisa dilakukan pergantian apabila sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya, kata Sigit, pergantian itu dapat dilakukan jika sudah ada putusan dari pengadilan.
"Namun jika ada kasus seperti ini, sebaiknya partai pengusung anggota Dewan itu yang harus menyerahkan surat pergantian sebelum tanggal pelantikan," kata Sigit saat dihubungi, Selasa malam, 2 September 2014. "Partai pengusung harus lebih aktif." (Baca: Ketua KPK: Jero Wacik Lakukan Pemerasan)
Sebelumnya, juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa penyelidik, penyidik, dan pimpinan lembaganya telah melakukan gelar perkara alias ekspose beberapa perkara dugaan korupsi. Salah satu perkara yang dibahas di forum untuk menguji alat bukti itu adalah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. (Baca: KPK: Sprindik Jero Wacik Belum Terbit)
Meski sebentar lagi jabatannya sebagai Menteri Energi akan berakhir, namun Jero terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019.
Sigit menilai jika sebelum pelantikan nanti Jero ditahan oleh KPK, maka dia masih masuk dalam daftar usulan pelantikan oleh Komisi Pemilihan Umum. "Yang membedakan hanyalah, dia tidak bisa mengucapkan sumpah saja karena sedang berada di tahanan," ujar Sigit. (Baca: Mundurnya Karen Tak Ganggu Penyidikan KPK)
Menurut Sigit, jika seperti itu yang terjadi, tetap saja hak Jero sebagai anggota Dewan masih ada. "Jika dia dan partainya tidak minta diganti, maka dia tetap menjadi anggota Dewan tanpa mengucap sumpah pelantikan," kata Sigit.
"Kami tidak bisa langsung mengganti dia jika memang terjerat kasus korupsi dan dijadikan tersangka," ujarnya. "Semua tergantung partai."
REZA ADITYA
TERPOPULER
Isi Pertemuan Jokowi dengan Hatta Rajasa
Mengapa SBY Mustahil Jadi Sekjen PBB
Foto Bugil Jennifer Lawrence Asli
Soal Bocoran Kabinet, Ini Kata Jokowi