Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Transgender Diwisuda sebagai Pria  

Editor

Mustafa moses

image-gnews
Sri Wahyuni, perempuan 23 tahun, mengajukan permohonan penetapan status jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 1 September 2014. Hal ini dilakukan karena saat berusia 11 tahun, terjadi perubahan bentuk fisik kelamin pada dirinya. TEMPO/Iqbal Lubis
Sri Wahyuni, perempuan 23 tahun, mengajukan permohonan penetapan status jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 1 September 2014. Hal ini dilakukan karena saat berusia 11 tahun, terjadi perubahan bentuk fisik kelamin pada dirinya. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Setelah resmi berganti status menjadi lelaki, Sri Wahyuni, 23 tahun, akhirnya diyudisium sebagai sarjana keperawatan dengan status lelaki, Selasa, 2 September 2014. (Baca: Pengadilan Makassar Sahkan Sri Menjadi Pria)

Sri datang ke acara yudisium di aula gedung Lembaga Administrasi Negara Makassar mengenakan pakaian lelaki, kemeja batik. "Sebelum diyudisium, saya selalu pakai jilbab ke kampus," kata Sri seusai acara.

Meski berbeda dari biasanya, Sri merasa tidak canggung. Dia malah merasa nyaman dengan penampilannya sekarang. (Baca: Pengadilan Kabulkan Ganti Kelamin Anak 5 Tahun)

Sri mengatakan sejak kecil dirinya tak pernah merasa sebagai perempuan. Permainan yang digeluti adalah permainan anak laki-laki. Pakaian yang dikenakan sehari-hari pun semuanya pakaian laki-laki. "Saya tidak mau beli pakaian perempuan," ujarnya.

Rencananya ia akan mengganti namanya menjadi Muhammad Yusri Wahyudi. Nama itu dipilih karena mirip dengan nama sebelumnya. Hanya, dia belum mengajukan permohonan penggantian nama di Pengadilan Negeri Makassar.

Sri mendapat gelar sarjana dengan predikat sangat memuaskan. Nilai indeks prestasi kumulatif yang diperoleh 3,65. Pria dengan tinggi badan 169 sentimeter dan berat badan 100 kilogram itu rencananya melakukan operasi penyempurnaan kelamin. "Mau kumpul uang dulu, soalnya biayanya sekitar Rp 60 juta," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah ini ia akan mencari pekerjaan yang layak untuk menyambung kehidupan. Dia pun berencana menikah dengan gadis pilihannya. "Sudah ada teman dekat, dan dia sudah tahu keadaan saya. Semoga saja urusannya lancar," kata warga Jalan Makkiobaji, Makassar, ini.

Senin, 1 September lalu, Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan penggantian status kelamin dari perempuan menjadi laki-laki yang diajukan Sri. (Baca: Kronologi Sri Berganti Kelamin.) Salah satu dasar keputusan hakim tunggal Muhammad Damis yang memimpin sidang adalah keterangan dokter ahli kelamin, Satriono. Satriono yang memeriksa kondisi Sri sejak berusia 11 tahun mengatakan ada keanehan pada kemaluannya.

AKBAR HADI

Terpopuler:
3 Skandal Asusila Gubernur Riau yang Bikin Heboh 
Foto Bugil Jennifer Lawrence Beredar di Internet 
Kasus 'Polisi Narkoba', Kapolri Diminta Mundur 
Isi Pertemuan Jokowi dengan Hatta Rajasa
Akhirnya, Florence 'Ratu SPBU' Bebas dari Tahanan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

4 Tahun Sudjiatmi Notomiharjo Berpulang, Jokowi Pernah Gagal Total karena Langgar Nasihat Ibunya

24 hari lalu

Joko Widodo alias Jokowi bersama Ibunya  Sudjiatmi Notomihardjo saat diwawancarai TEMPO di
4 Tahun Sudjiatmi Notomiharjo Berpulang, Jokowi Pernah Gagal Total karena Langgar Nasihat Ibunya

Sudjiatmi Notomiharjo, ibunda Jokowi telah berpulang 4 tahun lalu. Ini kedekatan Jokowi dan ibunya, dan pengakuan pernah langgar nasihat ibunya.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

52 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

54 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

55 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

55 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.