TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie mengatakan Kapolri Jenderal Sutarman membenarkan tindakan Polda Yogyakarta yang memidanakan Florence Sihombing. "Kata Pak Sutarman, tindakan itu sudah benar. Untuk menjaga keadaan," ujar Ronny di Mabes Polri pada Senin, 1 September 2014. (Baca: Manfaat Caci Maki Florence 'Ratu SPBU')
Florence dijebloskan ke penjara pada Sabtu, 30 Agustus 2014. Dia dilaporkan LSM Jangan Khianati Suara Rakyat karena mem-posting ucapan yang menghina Yogyakarta di jejaring sosial Path dan Twitter. Florence yang dijuluki "ratu SPBU" ini dijerat Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Baca: Apa Tanggapan Sultan Yogya Soal Florence?)
Posting-an itu dibuat lantaran Florence kesal karena tak dilayani saat akan membeli bensin nonsubsidi di SPBU Lempuyangan. Petugas SPBU menolak mengisi bensin sepeda motor Florence karena wanita itu menyerobot antrean mobil. (Baca: Florence 'Ratu SPBU' Ditahan Demi Keselamatan)
Ronny menyatakan tindakan hukum terhadap Florence adalah tindak pencegahan. Menurut Ronny, polisi mencegah anggapan negatif masyarakat terkait dengan penegakan hukum. (Baca: Orang Yogya Tak Dendam Kasus Florence 'Ratu SPBU')
Tindakan polisi juga dianggap Ronny telah sesuai Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jeratan pasal untuk menangkap Florence juga dianggap telah sesuai dengan UU ITE. (Baca: Butet Kartaredjasa: Mbok Florence Dibebaskan)
Bagi masyarakat yang tidak puas, Ronny menyarankan agar mengajukan gugatan pra-peradilan ke pengadilan negeri setempat. "Kami ingin prosedur penanganan hukum berjalan," ujarnya. "Kalau polisi salah, silakan koreksi, jangan berpolemik. Silakan gugat penangkapan itu ke pengadilan." (Baca: Hukuman yang Pantas buat Florence 'Ratu SPBU')
ROBBY IRFANY
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Sengketa Pilpres | ISIS | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Curhat Jokowi: Dari Sinting, Ihram dan Prabowo
3 Skandal Asusila Gubernur Riau yang Bikin Heboh
Ini AKBP Idha, Perwira yang Ditangkap di Malaysia