TEMPO.CO , Jakarta:Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan pergantian status kelamin dari perempuan menjadi laki-laki yang diajukan Sri Wahyuni, 23 tahun. "Berdasarkan fakta yang ada, dikuatkan keterangan ahli maka permohonan pemohon dikabulkan," kata hakim tunggal yang memimpin sidang itu, Muhammad Damis, Senin, 1 September. (Baca:Pengadilan Kabulkan Ganti Kelamin Anak 5 Tahun)
Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama. "Yang bersangkutan harus ajukan permohonan ganti nama lagi," kata Damis seusai sidang.
Atas putusan tersebut, Damis memerintahkan kepada pemohon agar segera mengurus pergantian status kelamin itu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar.
Salah satu dasar keputusan hakim adalah keterangan dokter ahli kelamin, Satriono. Satriono yang memeriksa kondisi Sri sejak berusia 11 tahun mengatakan ada keanehan pada kemaluannya.
Dia menjelaskan Sri dilahirkan di Rumah Sakit Fatima Makassar berjenis kelamin perempuan. Ketika berusia 11 tahun, terjadi perubahan bentuk kelamin pada dirinya. Muncul biji kemaluan laki-laki di bagian kelamin Sri.