TEMPO.CO, Bandung - Sigit Priambodo, 24 tahun, tersangka pengunggah dan penyebar sejumlah foto potongan video mesum "PNS" yang diperankan Rinada, mengaku memiliki banyak blog berkonten porno. Hal itu dia lakukan untuk mencari keuntungan materi dari pengiklan di blognya. "Saya punya banyak blog yang positif dan negatif," ujarnya saat ekspos kasus di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Senin, 1 September 2014.
Menurut dia, blog yang menampilkan foto-foto dari potongan video mesum "PNS" itu dibuat pada 24 Juli 2014. Motif awalnya adalah untuk menarik klikers di blognya. "Saya iseng-iseng aja mosting foto itu. Kan anak muda suka kayak gitu," ujarnya.
Dia pun mengaku mendapatkan keuntungan materi dari hasil mengunggah foto-foto itu. Foto tersebut dia dapatkan dari website forum dewasa. "Saya baru mendapatkan keuntungan sedikit dari blog itu. Baru ada satu iklan," tutur Sigit.
Akibat kasus itu, Sigit dibekuk petugas Kepolisian Resor Kota Besar Bandung di Purworejo, Jawa Tengah, pada Jumat, 29 Agustus 2014. Atas perbuatannya, lulusan fakultas hukum di salah satu perguruan tinggi di Jawa Tengah ini harus mendekam di Mapolrestabes Bandung. Dia diancam 6 tahun penjara atas pelanggaran penyebar serta penjualan foto dan video mesum
sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dari tangan Sigit, polisi menyita barang bukti berupa satu unit laptop merek Acer, satu buah modem, dan ponsel Android milik tersangka.
IQBAL T. LAZUARDI S.
Terpopuler:
Curhat Jokowi: Dari Sinting, Ihram dan Prabowo
Manfaat Caci Maki Florence 'Ratu SPBU'
Ronaldinho Segera Main di ISL
Ibas Bantah Terima Uang dari Nazaruddin
Kronologi Penangkapan Dua Polisi RI di Malaysia
PPP: PDIP Patut Ditiru