TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan lembaganya akan mengajukan banding terkait dengan vonis Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah Chasan. Atut hanya divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Baca: Terbukti Suap MK, Atut Dihukum 4 Tahun Penjara)
Vonis itu lebih kecil ketimbang tuntutan 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. "Layak untuk banding karena kasus ini telah menodai demokrasi dan Mahkamah Konstitusi, serta melukai rakyat setempat," kata Busyro melalui pesan pendek kepada Tempo, Senin, 1 September 2014.
Selain hanya hukuman penjara 4 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan untuk Atut. Denda tersebut juga lebih kecil ketimbang tuntutan jaksa Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara. (Baca: Vonis Atut Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa)
Atut dinyatakan terbukti secara bersama-sama terlibat menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Duit suap itu diduga terkait dengan pengurusan sengketa hasil pilkada Lebak, Banten. Atut terbukti melanggar pasal pada dakwaan primer, yaitu Pasal 6 ayat 1 huruf A Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atut juga dibebaskan dari hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan penghapusan hak dipilih dan memilih. Dalam putusan majelis, ada dissenting opinion alias perbedaan pendapat hakim. Hakim anggota empat menilai Atut tak terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider, sehingga menilai Atut selayaknya dibebaskan. (Simak pula: Ratu Atut Kini Tersangka 3 Kasus Korupsi Banten)
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler:
Tangan Saya Dipaksa Pegang Kelaminnya'
Pilot Garuda Indonesia Meninggal di Pesawat
Kalla Capek Bicara Soal Harga BBM ke SBY
Jika Terbukti, AKBP Idha Terancam Dihukum Mati
Jokowi Dibilang Sinting, 'Gol Bunuh Diri' Prabowo, sampai Kain Ihram