TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara soal pembebasan bersyarat terpidana kasus suap pembebasan lahan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan KPK tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pembebasan bersyarat Hartati kepada pemerintah.
"KPK tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada Kemenkumham," kata dia saat dihubungi Senin, 1 September 2014. Johan mengatakan KPK merupakan lembaga penegak hukum yang menyeret Hartati hingga ke persidangan sehingga dijatuhi pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. (Baca: Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat)
Oleh karena itu, Johan mengatakan instansinya tidak menyetujui langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan "hadiah" pembebasan bersyarat kepada Hartati. "Kami tidak menyetujui pemberian pembebasan bersyarat tersebut. Namun, itu sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkumham memberikan pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus suap pembebasan lahan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya pada 29 Agustus lalu. (Baca: ICW: Pembebasan Hartati Murdaya Cacat Hukum)
Lembaga pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch mempertanyakan prosedur pembebasan bersyarat Hartati yang menurut mereka harus mendapatkan surat rekomendasi dari lembaga hukum terkait, yaitu KPK.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana, hal itu harus melalui sejumlah kondisi. (Baca: Pembebasan Hartati Murdaya Diklaim Sesuai Prosedur)
"Menjadi justice collaborator, mendapat surat rekomendasi lembaga hukum terkait, dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, Ahad, 31 Agustus 2014.
Siti Hartati Murdaya divonis 2 tahun 8 bulan hukuman penjara pada Februari 2013 setelah terbukti melakukan suap lahan perkebunan. Hartati memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu dibebaskan bersyarat pada Jumat, 29 Agustus 2014.
NURIMAN JAYABUANA
Berita Lain:
Jenis Parfum Kesukaan Dian Sastro
Goyang Twerking Amber Rose Jadi Sorotan
Wayang Potehi Juarai Festival Film Dieng