TEMPO.CO, Yogyakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta memvonis Tugiran, Kepala Desa Purwomartani, Kalasan, Sleman, dengan penjara 1 tahun. Dia juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. "Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Mery Taat Anggarasih, Rabu, 27 Agustus 2014.
Ia dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa Indriastuti Yustiningsih dalam sidang tuntutan, Rabu pekan lalu. Jaksa Indriastuti mengajukan tuntutan satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Tugiran didakwa menyewakan lahan desa seluas 7.000 meter tanpa izin pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2012. Lahan itu terdiri atas 5.000 meter persegu kas desa dan 2.000 meter persegi tanah garap Kepala Dusun Sambiroto. "Uang Rp 82 juta dikembalikan ke saksi (penyewa)," kata Mery.
Lahan itu sedianya akan disewa oleh Jerry Anton Sudarto. Lahan itu rencananya digunakan sebagai lokasi kolam ikan dan rumah makan. Modus yang digunakan terdakwa yaitu menyewakan lahan selama 20 tahun tanpa izin gubernur. Biaya sewa hanya Rp 100 juta. Namun uang itu tidak masuk ke kas desa, tapi untuk kepentingan pribadi. Bahkan, setelah keuangan desa itu diaudit, kerugian mencapai Rp 82 juta.
Atas putusan itu, Tugiran menyatakan banding. Ia hanya menjadi tahanan kota, tidak diterungku di rumah tahanan. "Saya akan menggunakan hak saya untuk banding," kata Tugiran.
MUH. SYAIFULLAH
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Prabowo: Kalian Berkhianat? Dapat Apa dari Jokowi?
Hatta ke Prabowo: Mau Sampai Kapan Begini Terus?
Kenapa Prabowo Tolak Berpidato Seusai Putusan MK?
Ahok Pastikan Maju Lagi 2017