TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mengatakan Nusron Wahid dan Agus Gumiwang tetap akan dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 1 Oktober 2014 mendatang. "Mestinya tetap akan dilantik," ujar Juri di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 25 Agustus 2014.
Sebab, kata Juri, dua anggota Dewan terpilih itu tengah melakukan upaya hukum terkait dengan pemecatan mereka dari Partai Golkar. "Belum bisa diganti hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Juri. (Baca: Golkar Resmi Pecat Tiga Kadernya)
KPU telah mengirimkan surat ke DPP Partai Golkar serta Nusron dan Agus. Isinya adalah klarifikasi apakah tiga orang tersebut melakukan upaya hukum atau tidak. Surat ini adalah jawaban KPU atas surat yang dikirimkan Partai Golkar terkait dengan permintaan pergantian anggota terpilih yang dikirimkan pekan lalu.
"Nanti yang bersangkutan harus menyertakan bukti mereka melakukan upaya hukum," ujar Juri. (Baca: Golkar Akui Tidak Bulat Mendukung Prabowo)
Golkar memecat Agus Gumiwang Kartasasmita, Nusron Wahid, dan Poempida Hidayatullah karena mendukung Jokowi-JK. Adapun Golkar mengusung Prabowo-Hatta.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara hasil pemilu legislatif, Agus dan Nusron dinyatakan terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019. Agus meraih 102.469 suara melalui Dapil Jawa Barat II, sementara Nusron meraup 243.021 suara, dan lolos. Sedangkan Poempida tak lolos pada pemilihan kali ini.
Mereka berencana menempuh jalur hukum ke dua pengadilan sekaligus, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara dan pengadilan negeri. Alasannya, selain tanpa dasar, pemecatan ketiganya tak sesuai prosedur.
TIKA PRIMANDARI
TERPOPULER
Jokowi Kalah Rapi Ketimbang Paspampres
Unimog Milik Massa Prabowo Harganya Rp 1-2 Miliar
Begini Spesifikasi Calon Tunggangan Jokowi
Mobil Jokowi Antipeluru dan Tahan Ledakan