TEMPO.CO, Balikpapan - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan meresmikan Kebun Raya Balikpapan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, 20 Agustus 2014. Kawasan konservasi seluas 309 hektare ini menjadi satu-satunya kebun raya di Pulau Kalimantan.
"Ini menjadi langkah positif penanganan masalah lingkungan di Kalimantan," kata Zulkifli dalam sambutannya di Balikpapan, hari ini. (Baca:Kebun Raya Batam Dibangun Bulan Ini )
Menurut Zulkifli, kebun raya menjadi benteng terakhir konservasi lingkungan. Apalagi kini potensi hutan primer di Indonesia makin tergerus oleh peningkatan luas sektor pertambangan dan perkebunan. "Sekarang di mana-mana perkebunan sawit dan pertambangan," ucapnya.
Karena itu, Zulkifli mengapreasi kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan yang mampu mempertahankan kawasan Hutan Lindung Sungai Wain seluas 10 ribu hektare, yang kini menjadi lokasi Kebun Raya Balikpapan. "Di sini masih ada orangutan, beruang madu, rusa, dan berbagai jenis burung Kalimantan," tuturnya. (Baca:Kebun Binatang Bandung Kewalahan Atasi Sampah)
Peletakan batu pertama pembangunan Kebun Raya Balikpapan ini telah dilakukan pada 3 Juni 2008. Acara seremonial tersebut dilakukan oleh Menteri Kehutanan bersama Menteri Pekerjaan Umum, Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Gubernur Kalimantan Timur, dan Wali Kota Balikpapan. (Baca:Selain Batam, PU Bangun Kebun Raya di Kendari )
Pembangunan Kebun Raya Balikpapan menelan anggaran sebesar Rp 30 miliar. Kebun raya ini sudah dipersiapkan sejak lima tahun silam dengan mempergunakan anggaran pemerintah daerah dan pusat. Rinciannya, pemerintah pusat mengucurkan Rp 21 miliar, sedangkan sisanya, Rp 9 miliar, berasal dari anggaran Pemerintah Kota Balikpapan.
Sejauh ini, sejumlah fasilitas dan infrastruktur pendukung Kebun Raya Balikpapan sudah berdiri. Infrastruktur tersebut antara lain ruang informasi, guest house, embung, taman, pos penjagaan, area parkir, jalan menuju embung, dan pintu gerbang. Adapun keberadaan Kebun Raya Balikpapan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 68 Tahun 2009 tertanggal 26 Februari 2009 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus untuk Hutan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Latihan.
S.G. WIBISONO
Terpopuler:
Jokowi: PAN dan Demokrat Mulai Merapat
Prediksi Mantan Hakim MK soal Gugatan Prabowo
Bisakah PTUN Menangkan Prabowo-Hatta?
Dokumen Kesimpulan Prabowo Tebalnya 5.000 Lembar
Jokowi Ingin Makan Krupuk, Pengawal Melarang