TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Handoyo Sudrajat menyatakan tak ada narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi dalam rangka perayaan hari kemerdekaan tahun ini. Sebab, tak ada narapidana memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur tata cara pemberian remisi.
"Belum ada narapidana korupsi yang mendapat remisi," kata Handoyo melalui pesan pendek, Senin, 18 Agustus 2014. (Baca: Para Koruptor Pesta Remisi)
Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, napi kasus korupsi bisa mendapat remisi jika menjadi justice collaborator atau berperan dalam membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Aturan sama juga berlaku untuk narapidana kasus narkotik, terorisme, dan pelanggar hak asasi manusia berat. (Baca: Tahun Ini Koruptor Dapat Remisi Lagi)
Menurut Handoyo, surat edaran hanya berlaku bagi napi yang kasusnya inkracht setelah pemberlakuan aturan tersebut. Bagi mereka yang inkracht sebelum aturan itu disahkan, yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008. Namun remisi hanya bisa diberikan jika napi itu sudah membayar ganti rugi atau denda sesuai dengan amar putusan hakim. "Ketentuan ini sudah didelegasikan ke daerah," ujarnya.
Napi kasus korupsi Gayus Halomoan Tambunan, D.L. Sitorus, dan Anggodo Wijoyo merupakan beberapa di antaranya. Saat perayaan hari kemerdekaan kemarin, tim pertimbangan pemasyarakatan di LP atau kantor wilayah setempat tetap memberikan hak remisi, meski mereka tak memiliki andil membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya. "Kalau memenuhi syarat administrasi dan substansi, baru bisa diberikan haknya," tutur Handoyo.
RIKY FERDIANTO
Terpopuler
Mundur dari Pertamina, Karen Pindah ke Harvard
Cara Kristiani Tangkal ISIS di Media Sosial
Amerika Diguncang Kerusuhan Berbau Rasis
Said Didu: Karen Mundur karena Tak Kuat Tekanan