TEMPO.CO, Bantul - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media), Masyarakat Peduli Media (MPM) dan Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik (RP LPP) mengeluarkan petisi yang mengusulkan penetapan 16 Agustus sebagai Hari Anti Kekerasan terhadap Jurnalis Indonesia. Hari itu sama dengan tanggal kematian Jurnalis Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin yang meninggal dunia pada 16 Agustus 1996 silam.
Udin meninggal setelah koma selama tiga hari akibat dianiaya oleh orang tak dikenal di rumahnya di Dusun Samalo, Desa Patala, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul pada 13 Agustus 1996. Selama 18 tahun kasusnya tak pernah ditangani secara serius oleh polisi sehingga mandeg sampai sekarang. Dwi Sumaji alias Iwik pernah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Udin, tapi kemudian dibebaskan oleh pengadilan yang menilai penyidikannya hanya hasil rekayasa polisi.
Petisi penetapan tanggal kematian Udin sebagai Hari Anti Kekerasan terhadap Jurnalis Indonesia sudah dibacakan di depan keluarga Udin. Usulan itu diberitahukan ke keluarga Udin bersamaan dengan acara ziarah ke makamnya yang digelar oleh AJI Yogyakarta pada Sabtu, 16 Agustus 2014. Saat itu, istri Udin, Marsiyem dan pamannya, Mardimin Siswo Hartono juga hadir di makam Udin yang berlokasi di Dusun Gedongan, Desa Trirenggo, Kabupaten Bantul.
Salah satu penggagas petisi, Masduki mengatakan penetapan Hari Anti Kekerasan terhadap Jurnalis Indonesia bertujuan melanggengkan memori publik terhadap kasus Udin. Pendiri Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik tersebut menilai kasus Udin mengingatkan pada masih besarnya ancaman kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. "Kami akan menggalang dukungan bagi petisi ini di situs change.org dan minimal targetnya mendapatkan 1000 dukungan dalam waktu dekat," kata dia di sela ziarah ke makam Udin.
Pakar komunikasi Universitas Islam Indonesia ini menjelaskan petisi tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Sosial, Salim Segaf Aljufri, Ketua Dewan Pers, Bagir Manan dan Presiden Republik Indonesia terpilih untuk periode 2014-2019. Dukungan dari publik, dia menambahkan, dibutuhkan agar pemerintah segera menetapkan 16 Agustus sebagar Hari Anti Kekerasan terhadap Jurnalis Indonesia pada tahun 2015. "Dukungan dari jaringan organisasi jurnalis internasional juga kami kumpulkan," kata dia.
Dengan begitu, peristiwa pembunuhan Udin diharapkan akan dicantumkan di kalender nasional sebagai salah satu hari penting pers selain, hari pers nasional. Masduki berpendapat, hari itu layak ditetapkan karena kasus Udin berusia paling lama dan menyedot perhatian besar publik nasional dan internasional. "Agar ada penghormatan bagi kiprah Udin, menguatkan desakan pada aparat hukum untuk menuntaskan kasusnya dan mendukung kampanye anti kekerasan pada jurnalis," kata Masduki.
Menurut Masduki kasus Udin merupakan catatan buruk demokrasi di Indonesia. Keengganan polisi menuntaskan kasus ini selama 18 tahun belakangan membuktikan risiko jurnalis dibunuh dan kasusnya mandeg berpeluang besar terjadi. "Petisi ini sekaligus menegaskan kami tetap menolak kasus Udin kadaluwarsa," kata dia.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Kubu Prabowo: Masih Cukup Waktu untuk Pemilu Lagi
Tim Transisi: Gerak Jokowi Terkunci RAPBN 2015
Seumur Hidup Michael Owen Cuma Nonton 5 Film