TEMPO.CO, Bogor - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Markas Besar Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, termasuk di antara 1.145 narapidana penerima remisi di Bogor. Pengurangan hukuman yang diberikan kepada Susno bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-69 ini sebanyak 1 bulan atau 30 hari.
"Untuk Susno mendapatkan 1 bulan remisi, dan pada Idul Fitri lalu mendapatkan remisi 15 hari, dan paling beliau sebentar lagi bebas, karena sudah lama menjalani hukumannya di sini," kata Kepala Kepala Lapas (Kalapas) Pondok Rajeg, Rudy C.H., Ahad, 17 Agustus 2014. (Baca: Dagelan Hukum Susno)
Dia mengatakan dari 1.134 orang, ada dua orang narapidana yang tidak diajukan untuk mendapat remisi karena melanggar keamanan. Adapun mereka yang langsung bebas dengan adanya remisi hari ini sebanyak dua orang.
Sementara itu di LP Paledang, sebanyak 495 narapidana mendapatkan remisi. "Yang kami ajukan untuk mendapat remisi sebanyak 700 orang akan tetapi yang dikabulkan sebanyak 495," kata Kepala Lapas Paledang Asep Saripudin.
Dalam pemberian remisi kepada penghuni Lapas Paledang ini diberikan langsung oleh Wali Kota Bogor Bima Arya, yang dihadiri oleh Kepala Lapas Paledang Asep Saripudin, Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman, jajaran muspida, dan anggota Lapas Paledang. "Semoga para napi yang mendapatkan remisi dapat belajar dari segala pengalaman untuk mengubah kehidupan menjadi lebih baik," kata Bima.
Pemberian remisi berlangsung khidmat di Penjara Bulak Kapal, Bekasi. Di sini, sebanyak 788 warga binaan terpilih sebagai penerimanya. Sebanyak 30 di antaranya langsung bebas. (Baca juga: Dapat Remisi, Lebih dari 2.500 Napi Langsung Bebas)
M. SIDIK PERMANA | ADI WARSONO
Terpopuler
Istri Munir: Jokowi Melakukan Kesalahan Pertama
Hamdan Zoelva Tak Takut Pengerahan Massa Prabowo-Hatta
Alasan Ruhut Sitompul Yakin Demokrat ke Jokowi-JK
Rekor Baru MU di Tangan Van Gaal