TEMPO.CO, Jayapura - Jurnalis asal Prancis, Thomas Charles Tendies, 40 tahun, dan rekannya, Valentine Burrot, 29 tahun, asal Australia, dinyatakan melakukan pelanggaran imigrasi karena melakukan peliputan dengan visa wisata. Selain tuduhan pelanggaran izin tinggal, Kepolisian Daerah Papua menelisik kemungkinan kedua warga negara asing itu adalah mata-mata.
"Kalaupun ada kegiatan mata-mata, misalnya, akan kami terapkan sesuai aturan hukum," kata Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal Yotje Mende, Jumat, 15 Agustus 2014. (Baca: Dua Jurnalis Prancis di Papua Jadi Tersangka)
Thomas Charles Tendies dan Valentine Burrot ditangkap polisi di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, pada Kamis, 7 Agustus 2014. Menurut Yotje, saat ini berkas penyelidikan keduanya ditangani oleh Imigrasi Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua. Lantaran melanggar izin tinggal, mereka diancam hukuman lima tahun penjara. (Baca: Salahi Izin, Jurnalis Prancis Ditangkap di Papua)
Soal penahanannya, menurut Yotje, akan melihat kebijakan imigrasi apakah akan diproses dan menjalani hukum di Indonesia atau dipulangkan ke negara asalnya atau dideportasi. Yotje menjelaskan pihak imigrasi maupun polisi berwenang menahan keduanya selama 20 hari. "Kalaupun belum selesai proses penyelidikan, bisa ditambah 40 hari atau dua kali perpanjangan," ia menjelaskan
CUNDING LEVI
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Ketua Gerindra Laporkan Metro TV, Detik, dan Tempo
Jokowi: Wajar Ada Beda Pendapat Soal Hendropriyono
Rumah Novela Dirusak karena Apa?