TEMPO.CO, Jakarta -Resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, mata hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ramlan Comel langsung berkaca-kaca. Ramlan yang keluar dari gedung komisi antirasuah pukul 17.30 itu pun bungkam ketika ditanya wartawan.
Dari pengamatan Tempo, Ramlan keluar dari gedung KPK mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan mata memerah. Ia kemudian ditemani seorang perempuan muda berjilbab menuju mobil tahanan.
Sebelum ditahan, Ramlan diperiksa oleh penyidik KPK. Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua untuk Ramlan.
Pada Jumat pekan lalu, KPK juga telah memanggil Ramlan dan mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga. Tapi Ramlan mangkir.
Sebelumnya kasus yang membuat Hakim Ramlan ditersangkakakan bermula dari dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setiabudi Tedjocahyono. Hakim Setiabudi sudah terlebih dahulu dijadikan tersangka dalam kasus penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung. Kasus ini terbongkar setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan pada Jumat, 22 Maret 2013 lalu.
Pada saat penangkapan, Hakim Setyabudi dicokok bersama Asep Triana di kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Penangkapan berlangsung usai penyerahan uang suap di ruangan Hakim Setyabudi.
Dari penangkapan itu, Komisi antirasuah menyita uang tunai Rp 150 juta yang ditengarai sebagai suap yang diterima Hakim Setyabudi dalam penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung.
Beserta sejumlah bukti berupa uang itu, KPK juga menemukan duit sebanyak Rp 350 juta di mobil milik Asep Triana. Operasi pun berlanjut. KPK saat itu juga menangkap Herry Nurhayat di kantor Pemkot Bandung.
Dalam kasus yang menyeret para hakim ini, seorang tokoh pengusaha di Bandung, Toto Hutagalung disebut-sebut sebagai pihak utama pemberi uang suap. Toto diduga menitipkan uang suapnya untuk para hakim pada Asep. Uang suap itu diberikan pada Hakim Setyabudi agar vonis para terdakwa kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung diringankan.
Setelah melakukan pengembangan, KPK juga menjerat Dada Rosada yang saat itu menjabat Wali Kota Bandung dan mantan Sekretaris Daerah Bandung, Edi Siswadi. Belakangan baru nama Ramlam dan Hakim Pasti Serefina Sinaga disebut.
Hingga pada Jumat ini, Ramlan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "RC ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis, 14 Agustus 2014.
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Megawati Usir Media, Sekjen PDIP Beri Penjelasan
Adik Prabowo: Tidak Ada Rekonsiliasi dengan Jokowi
Wawancara Pro-Prabowo, 'Awas Ya Jangan Dipelintir'
Tersengat Listrik, Ketua Komisi V Meninggal
Robin Williams Akui Alami Sulit Keuangan