Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Novela Saksi Prabowo Doakan Israel

image-gnews
Novela Nawipa menjadi saksi dalam sidang sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden di Mahkamh Konstitusi, Jakarta, 12 Agustus 2014. metrotv
Novela Nawipa menjadi saksi dalam sidang sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden di Mahkamh Konstitusi, Jakarta, 12 Agustus 2014. metrotv
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dari Kampung Awabutu, Kabupaten Paniai, Papua, Novela Nawipa, mencuri perhatian di sosial media. Publik ramai-ramai memperbicangkannya di lini massa sampai melongok akun Facebook Novela. Di akunnya, Novela menyatakan mendukung Israel, bahkan mengajak untuk mendoakan Israel.

Menurut Novela, ada 12 alasan mendoakan Israel. Pertama, kata dia, Tuhan belum selesai dengan Israel. "Tidak! Tuhan tidak membuang umat-Nya yang telah dipilih-Nya sejak semula,” tulis Novela mengutip kisah di Roma 11:1-2. Novela juga mengutip firman Tuhan di Mazmur 122:6-7 yang dia anggap memerintahkan berdoa bagi damai di Yerusalem. (Baca: Novela Saksi Kocak di MK Ternyata Caleg Gerindra)

Alasan lain, Novela menganggap gereja memiliki hubungan dengan masa lalu, sekarang, dan masa depan Israel. Ia menilai bangsa-bangsa mendapat keuntungan dari pemberontakan orang-orang Yahudi, Tuhan mengasihi Israel. Novela juga menganggap Israel akan diselamatkan, Yeshua akan kembali untuk memerintah dalam seribu tahun pemerintahan-Nya adalah tergantung pada keselamatan Israel.

Menurut Novela, orang akan diberkati jika menjadi orang Yahudi. Dia menuturkan gereja berutang keselamatan dan kemurahan Tuhan kepada orang-orang Israel, dan karena itu tugas gereja Tuhan untuk berdoa dan membantu orang-orang Yahudi. Ajakan ini ditulis pada 20 Februari 2012.

Di sebuah foto yang diunggah Novela pada 24 Februari 2013 tergambar para perempuan yang mengibarkan bendera bintang david. "Hai, putri-putri Sion, kibarkan terus Panji Raja," tulis Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Paniai, Papua, ini. Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Novela Nawipa.

Dalam akun Twitter, mantan anggota Komisi Penyiaran Indonesia, Ezki Suyanto, menulis, dukungan Novela terhadap Israel menggambarkan dia bukan sekadar orang gunung yang lugu. "Pertanyaan untuk para pakar hukum, apakah Novela yang mengaku orang gunung dapat dikatakan pemalsuan identitas dan diproses hukum?" cuit @ezkisuyanto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemarin, Selasa, 12 Agustus 2014, ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi dipenuhi gelak tawa ketika seorang saksi dari kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Novela Nawipa, memberikan kesaksian. Gaya Novela yang selalu berbicara dengan nada tinggi dan berapi-api membawa suasana berbeda di ruang sidang yang biasanya serius. Hal ini terjadi dalam sidang lanjutan sengketa pemilu presiden, Selasa, 12 Agustus 2014. (Baca: Saksi Kubu Prabowo dari Papua Kocok Perut Hakim MK)

Wanita ini menceritakan bahwa di kampungnya tak terjadi pemungutan suara. Hakim konstitusi, Patrialis Akbar, bertanya soal jarak antara TPS dan distrik tempat Novela tinggal. "Dekat, Yang Mulia, hanya 300 kilometer," ujar Novela yang lagi-lagi disambut tawa hadirin. "300 kilometer dekat? Wah...," ujar salah satu hadirin. Namun Novela meralat pernyataannya, "Maaf, Yang Mulia, maksud saya, 300 meter jaraknya." 

Patrialis Akbar yang biasanya serius dan tenang pun tak bisa menahan tertawa. Sambil tertawa, Patrialis berkata, "Pertahankan gaya seperti ini, ya. Jarang sekali ada yang begini di sini." Novela menjawab, "Amin, Yang Mulia." (Baca: Diduga Curang, Petugas KPPS Nias Akan Dilaporkan)

SUNDARI

Baca juga:
Ruhut Yakin Gugatan Prabowo Ditolak MK
Tim Hukum Jokowi Percaya Diri Soal Saksi Prabowo
Siswa Diminta Fotokopi Buku Kurikulum 2013


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

Usai putusan MK Jokowi mengatakan, pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini ke pemerintah yang akan datang.


Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

3 jam lalu

Logo PPP
Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

Partai Persatuan Pembangunan atau PPP gagal memenuhi ambang batas parlemen sebesar empat persen dalam Pemilu Legislatif


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

3 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

4 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

Asosiasi Pangusaha Indonesia atau Apindo merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sengketa Pilpres.


Usai Ditolak MK, PDIP Sebut Akan Terus Berjuang Jaga Konstitusi melalui PTUN

7 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Usai Ditolak MK, PDIP Sebut Akan Terus Berjuang Jaga Konstitusi melalui PTUN

PDIP menerima dan menghormati putusan MK. Meski begitu, PDIP akan berjuang menjaga konstitusi, termasuk melalui PTUN.


Perjalanan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Dari Pendaftaran hingga Putusan

8 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perjalanan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Dari Pendaftaran hingga Putusan

Perjalanan sengketa pilpres di mulai pada akhir Maret 2024. Bagaimana dinamikanya?


Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

9 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.


Pesan Anies dan Ganjar untuk Prabowo Usai Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

10 jam lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD bersama Tim Hukum TPN tiba di Gedung MK pada Pukul 08.05. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pesan Anies dan Ganjar untuk Prabowo Usai Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Permohonan sengketa pilpres yang diajukan Anies dan Ganjar ditolak oleh MK. Anies dan Ganjar menitipkan pesan ini ke Prabowo-Gibran.


Cak Imin Bilang Putusan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres Tidak Mengejutkan

10 jam lalu

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo berjabat tangan dengan Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin beserta kuasa hukumnya usai menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cak Imin Bilang Putusan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres Tidak Mengejutkan

Cak Imin mengapresiasi tiga Hakim MK yang menyampaikan dissenting opinion terhadap putusan yang menolak gugatannya.


Sederet Dalil Ganjar-Mahfud di Sengketa Pilpres yang Dimentahkan MK

10 jam lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Sederet Dalil Ganjar-Mahfud di Sengketa Pilpres yang Dimentahkan MK

"MK berpendapat dalil-dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Suhartoyo.