TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution mengatakan ancaman penculikan atau penangkapan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Manik adalah pelanggaran berat. Ancaman itu, selain berbahaya, harus dilaporkan ke Kepolisian. “Tidak boleh dilakukan di negara hukum," ujar Adnan saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi, Senin, 11 Agustus 2014.
Adnan menjadi pengacara untuk Komisi Pemilihan Umum dalam perkara hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 9 Juli lalu. Menurut dia, ancaman itu tidak bisa dianggap sepele.
Anggota Komisi Arif Budiman mengatakan sudah melaporkan ancaman tersebut kepada polisi untuk diselidiki. “Sebelumnya kami anggap biasa saja. Tapi begitu banyak muncul di media, kami langsung rapat," ujarnya. Dalam rapat tersebut, Arif mengatakan, KPU membahas ancaman penculikan tersebut.
Sebelumnya Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gerindra Jakarta M. Taufik mengatakan akan menculik Ketua KPU Husni Kamil Manik. Ancaman tersebut dilontarkan menyusul hasil pemilihan presiden yang dianggap tidak sesuai penghitungan koalisi Gerindra, juga karena banyaknya kecurangan selama proses pemilihan berlangsung.
Menurut Arif, ancaman penculikan tersebut sangat tidak tepat dikatakan oleh seseorang yang mengerti politik. Ancaman itu juga tidak seharusnya dilontarkan di negara hukum. "Karena itu, kami laporkan ancaman tersebut," kata Arif.
Anggota KPU Pusat Ida Budiarti mengatakan KPU melaporkan ancaman tersebut karena harus meminta pertanggungjawaban dari pihak yang melakukan ancaman. "Tidak boleh dibiarkan saja. Harus dicari tahu apa motif saat melakukan ancaman penculikan tersebut," kata Ida.
ODELIA SINAGA
Berita Lainnya:
Ketua DPD Gerindra Ancam Tangkap Ketua KPU
Sengketa Pilpres, KPU Sulawesi Tenggara Bongkar 394 Kotak Suara
Rhoma Irama: Jika Curang, Pemenang Pilpres Terhina