TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pemenangan Prabowo-Hatta menunjukkan jumlah perolehan suara Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK di Provinsi Papua versi mereka adalah 769.132 suara dan 113.571 suara. Adapun hasil rekapitulasi KPU untuk Provinsi Papua menunjukkan perolehan suara Prabowo-Hatta sebanyak 769.132 suara dan Jokowi-JK sebanyak 2.026.735 suara.
Dua data perolehan suara versi tim pemenangan Prabowo-Hatta dan KPU itu ditunjukkan dalam sidang sengketa Pemilu Presiden di Mahkamah Konstitusi. Dari dua data tadi, tampak perbedaan perolehan suara Jokowi-JK yang signifikan. Selisih perolehan suara Jokowi-JK versi tim pemenangan Prabowo-Hatta dengan hasil rekapitulasi KPU sekitar Rp 1,9 juta suara.
Wakil Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta Muhammad Taufik Ridho tidak bisa menjelaskan kenapa hasil penghitungan tim berbeda jauh dari hasil rekapitulasi KPU. Menurut dia, yang bisa menjelaskan hal itu adalah tim hukum pasangan yang diusung partainya, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Sudah ada kesepakatan bahwa kami menyerahkan semua urusan ke tim hukum untuk dapat menjadi juru bicara terkait semua hal yang berkaitan dengan persidangan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi," kata Taufik Ridho yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera, saat dihubungi, Ahad, 10 Agustus 2014. (Baca: Ada Pendukung Prabowo Pakai Topi 'Kondom' di MK)
Namun, anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Firman Wijaya, juga belum bisa berkomentar. Alasannya, tim belum selesai menghitung jumlah suara seluruh provinsi. "Baru Kalimantan yang dihitung. Sisanya termasuk Papua sedang proses," kata dia saat dihubungi, Ahad, 10 Agustus 2014. (Baca: Ketua Gerindra Jakarta Ancam Culik Ketua KPU)
Firman, yang memegang tanggung jawab untuk menjaga database, mengatakan akan menampilkan data suara di persidangan MK. "Sebab, semua angka nantinya harus bisa ditampilkan secara hukum," kata dia. (Baca: SBY Tolak Bahas Tim Transisi Jokowi, Ini Alasannya)
Angka-angka tersebut nanti bakal ditampilkan dalam bentuk tabulasi. "Pokoknya harus ilmiah," ujar Firman. "Di persidangan nanti kami akan memberikan kualifikasi terhadap pilpres apakah memenuhi standar sebuah pemilihan umum."
MUHAMAD RIZKI
Baca juga:
Warga Solo Hapus Mural Bergambar Bendera ISIS
KPK Periksa Ajudan Bupati Karawang
Agnes Mo dan Siwon Super Junior Saling Merindu
OPM Serang Konvoi Brimob di Papua