TEMPO.CO, Tangerang - Tim operasi orang asing (Sipora) yang terdiri atas Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, Kantor Imigrasi Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja dan Polres Tangerang akan menyasar titik-titik yang diperkirakan menjadi tempat bekerja dan tempat tinggal warga negara asing. Operasi warga negara asing ini dilakukan dalam rangka menertibkan dokumen keimigrasian dan izin tinggal warga asing tersebut.
"Razia dilakukan dengan mendatangi perusahaan dan wilayah yang selama ini menjadi kantong-kantong warga asing," kata Kepala Bidang Pendataan Kependudukan Dinas Catatan Sipil Kabupaten Tangerang Asep Yusuf kepada Tempo, Jumat, 8 Agustus 2014. (Baca:Tak Efektif, Tangerang Evaluasi Operasi Yustisi)
Asep menjelaskan warga negara asing banyak yang bekerja di pusat-pusat industri, seperti di Kecamatan Pasar Kemis, Cikupa dan Balaraja." Mereka bekerja di perusahaan dan tinggal di mes- mes perusahaan," katanya. Selain itu, banyak juga warga negara asing yang tinggal di kompleks perumahan, seperti di kawasan Lippo Karawaci, Kecamatan Curug, Summarecon Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, dan Pagedangan.
Warga asing yang bekerja dan menetap di Kabupaten Tangerang saat ini mencapai 2.500 orang yang didominasi oleh warga Korea Selatan, Cina dan Amerika. Menurut Yusuf, sebelum operasi Sipora dilakukan, Dinas Kependudukan akan memanggil semua perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan warga asing untuk memastikan apakah ada warga asing yang sudah melampaui masa izin tinggalnya." Data juga bisa kami dapatkan dari agen agen penyalur kerja," katanya.
Terkait warga negara asing, sejak awal tahun lalu Kabupaten Tangerang telah resmi memungut retribusi dari Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Menurut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, retribusi orang asing ini sebagai potensi pendapatan asli daerah Kabupaten Tangerang yang harus dioptimalkan. (Baca:Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Warga Asing)
Pungutan retribusi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang penerimaan negara bukan pajak yang semula dikelola oleh Kementerian Tenaga Kerja yang sejak awal 2013 lalu dilimpahkan ke daerah. Pelimpahan ke daerah juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perpanjangan IMTA.
Sebagai implementasi aturan itu, Kabupaten Tangerang telah menyiapkan peraturan daerah. Adapun besaran pungutan yang akan diambil dari tiap warga asing, yaitu 100 dolar per bulan atau 1.200 dolar setiap tahun. Pungutan retribusi itu dari setiap surat perpanjangan IMTA yang diurus oleh warga asing. IMTA adalah izin bekerja bagi warga asing di Indonesia yang diperpanjang setiap bulan oleh perusahan yang mempekerjakan orang asing tersebut.
JONIANSYAH
Baca juga:
Timor Leste-Indonesia Gelar Lomba Lari Perdamaian
Jokowi Jadi Presiden: Nanti Ada E-Blusukan
PU Sediakan Rusun untuk Pegawainya di Rempoa
Ini Metamorfosa Kepribadian Marshanda