TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri menolak memproses laporan sekretaris tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Fadli Zon, ihwal dugaan pelanggaran dalam tahapan pemilihan presiden yang dilakukan Ketua Komisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik.
"Kami meminta agar pengaduan dari tim Prabowo-Hatta dilaporkan melalui Badan Pengawas Pemilu," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Ronny F. Sompie, Selasa, 5 Agustus 2014.
Baca Juga:
Ronny mengatakan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh tim Prabowo-Hatta masih berada dalam lingkup pemilihan presiden. "Masih dalam tahapan sengketa pilpres. Kalau setelah dari Bawaslu ditentukan ada tindak pidana, baru polisi akan bertindak," ujarnya.
Ronny menjelaskan, laporan dari Fadli Zon baru akan dibahas pada Rabu, 6 Agustus 2014, oleh Bawaslu. "Polisi tunggu hasilnya seperti apa," ujarnya. (Baca: KPU Yakin Buka Kotak Suara Tak Bisa Dipidana)
Sebelumnya, Fadli Zon mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Ketua KPU Husni Kamil Manik atas dugaan pelanggaran aturan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
Fadli mengatakan laporannya ini terkait dengan surat edaran KPU yang meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota membuka kotak surat suara. Sebab, menurut dia, dalam aturan, KPU hanya berhak membuka kotak suara jika ada rekomendasi dari Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi.
"Pada pagi ini saya akan melaporkan Ketua KPU yang telah melakukan suatu pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang terkait pembongkaran suatu barang bukti yang tidak diputuskan melalui suatu proses pengadilan atau perintah dari hakim. Jadi kita laporkan pada pagi hari ini dan ini merupakan untuk mencari keadilan," kata Fadli Zon kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 Agustus 2014.
AMOS SIMANUNGKALIT
Baca juga:
Warga Solo Hapus Mural Bergambar Bendera ISIS
KPK Periksa Ajudan Bupati Karawang
Agnes Mo dan Siwon Super Junior Saling Merindu
OPM Serang Konvoi Brimob di Papua