TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan akan mengikuti jalur hukum. Hal itu ditempuh terkait dengan laporan sekretaris tim pemenangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Fadli Zon, yang melaporkan KPU ke Badan Reserse Kriminal Polri, Senin, 4 Agustus 2014.
"Kami akan mengikuti aturan," ujarnya, Selasa, 5 Agustus 2014. Menurut Ferry, tindakan KPU membuka kotak suara telah sesuai dengan aturan. (Baca: Pendukung Prabowo Sesumbar Bakal Kepung MK)
KPU, menurut dia, membuka kotak suara untuk mencari bukti-bukti yang akan mereka bawa ke persidangan di Mahkamah Konstitusi. "Secara substansi, kami perlu membuka kotak suara sebagai bahan pembuktian nanti saat persidangan," kata Ferry di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat.
Ferry mengklaim KPU telah transparan dalam membuka kotak suara karena telah melibatkan saksi dari kedua belah pihak, Panitia Pengawas Pemilu, dan kepolisian. Tidak hanya itu, KPU juga telah membuat berita acara dalam pembukaan kotak suara itu. "Kami juga membuka kotak suara saat pemilu legislatif lalu," ujar mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.
Ferry juga menampik tudingan bahwa pembukaan kotak suara itu dilakukan oleh KPU untuk menghilangkan barang bukti. (Baca: Begini Persiapan Prabowo-Hatta Vs KPU di MK)
Sesuai Surat Instruksi KPU Nomor 1149/KPU/VII/2014, KPU menginstruksikan KPU di daerah untuk membuka kotak suara. Kebijakan ini diambil oleh KPU untuk menyiapkan alat bukti KPU di Mahkamah Konstitusi. Namun, tim advokasi Prabowo-Hatta menilai tindakan KPU yang membuka kotak suara merupakan tindakan pidana karena kotak suara merupakan obyek sengketa. Oleh sebab itu, mereka melaporkan KPU ke Bareskrim Polri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
GANGSAR PARIKESIT
Baca juga:
Warga Solo Hapus Mural Bergambar Bendera ISIS
KPK Periksa Ajudan Bupati Karawang
Agnes Mo dan Siwon Super Junior Saling Merindu
OPM Serang Konvoi Brimob di Papua