TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mendukung pencopotan kewarganegaraan bagi warga negara Indonesia yang mendukung kelompok ekstremis Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). "Sudah dibicarakan dengan Badan Nasional Penanggulangan Teror, dan saya mendukung itu," kata Amir ketika dihubungi, Sabtu, 2 Agustus 2014.
Menurut Amir, pencopotan tersebut dibenarkan dalam undang-undang. Terkait dengan mekanisme pencopotannya sendiri, menurut Amir, sedang dikaji lembaganya dan BNPT. "Karena hal ini belum pernah dilakukan, maka masih kami kaji," kata Amir. (Baca: Pendiri Kamp Militer di Aceh Pendukung Utama ISIS)
Amir mengatakan belum pernah ada kewarganegaraan yang dicabut karena terkait dengan terorisme. Biasanya, mereka yang terlibat terorisme terlebih dahulu sudah mempunyai kewarganegaraan lain. Amir mencontohkan di Malaysia dan Singapura. "Setelah dikonfirmasi ke kedutaan ternyata mereka sudah berkewarganegaraan sana," ujar Amir. Kemudian, lembaganya mencopot kewarganegaraan mereka.
Sebelumnya, Kepala BNPT Ansyaad Mbai mengatakan dukungan sekelompok warga Indonesia kepada ISIS masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Menurut Ansyaad, para pendukung ISIS bisa kehilangan status kewarganegaraannya. (Baca: BNPT: Dukung ISIS, Kewarganegaraan Hilang)
Sekelompok orang Indonesia muncul dalam sebuah video perekrutan yang dirilis ISIS. Mereka mendesak umat muslim di Indonesia untuk bergabung. Sebelumnya, ratusan orang di Solo, Jawa Tengah, dan Malang, Jawa Timur, mendeklarasikan diri sebagai pendukung ISIS sekaligus pendukung pemimpin ISIS, Abu Bakar al Baghdadi. (Baca: Bagaimana ISIS Mendanai Operasinya?)
TIKA PRIMANDARI
Baca juga:
Asteroid Ubah Total Muka Bumi
Gaya Orang Kaya Baru Indonesia Diulas Media Asing
Pembangunan Kampung Deret Dimulai Agustus Ini
Hari Ini Puncak Arus Balik Via Purbaleunyi