TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris Ansyaad Mbai menyatakan dukungan sekelompok warga Indonesia kepada Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Menurut Ansyaad, para pendukung ISIS bisa kehilangan status kewarganegaraannya. (Baca: Kenapa ISIS Berpotensi Membahayakan Indonesia?)
"Banyak tokoh radikal Indonesia berbaiat dengan pimpinan ISIS, itu bisa kena Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan," kata Ansyaad saat dihubungi Tempo, Jumat, 1 Agustus 2014. WNI yang bersumpah kepada negara asing, kata Ansyaad, bisa kehilangan status kewarganegaraanya. (Baca: Video WNI Ajak Masuk ISIS Beredar di YouTube)
Sekompok orang Indonesia muncul dalam sebuah video perekrutan yang dirilis ISIS. Mereka mendesak umat muslim di Indonesia untuk bergabung. Sebelumnya, ratusan orang di Solo, Jawa Tengah, menyatakan mendukung ISIS dan membaiat pimpinan mereka, Abu Bakar al Baghdadi. (Baca: Syafi'i Maarif: Dukung ISIS Itu Sinting)
ISIS telah meluluhlantakan wilayah barat dan timur Irak sejak awal 2014. Aksi militan muslim Sunni ini dinilai telah menghancurkan pusat peninggalan budaya Irak. Kamis lalu, 24 Juli 2014, ISIS tempat menghancurkan tempat suci umat muslim dan Kristen, makam Nabi Yunus, di Kota Mosul.
SINGGIH SOARES
Terpopuler
Jokowi Diingatkan Soal Jatah Menteri buat Partai
Dituding Wikileaks Terima Suap, SBY Bela Megawati
Pemakan Semut, Tampak Lemah Tapi Mematikan
SBY Mengaku Tersakiti oleh Tudingan Wikileaks
Diusulkan Jadi Menteri, Johan: Abraham di KPK