Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lima Jebakan buat TKI di Bandara Soekarno-Hatta  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Menakertrans Muhaimin Iskandar (tengah) berbincang dengan TKI yang baru tiba ketika melakukan pengecekan kesiapan pemerintah dalam memulangkan TKI secara Mandiri di Terminal 2 D Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/12) malam. ANTARA/Muhammad Iqbal
Menakertrans Muhaimin Iskandar (tengah) berbincang dengan TKI yang baru tiba ketika melakukan pengecekan kesiapan pemerintah dalam memulangkan TKI secara Mandiri di Terminal 2 D Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/12) malam. ANTARA/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar merajalelanya pungutan di Bandara Soekarno-Hatta kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) terbukti adanya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 25 Juli 2014, menangkap aparat TNI dan polisi yang diduga memeras TKI yang baru tiba di Tanah Air. Mereka ditangkap karena melakukan pemerasan dengan berbagai modus. (Baca: Kisah Mutmainah, Korban Pemerasan di Soekarno-Hatta)

Majalah Tempo pernah memberitakan maraknya pungutan liar di Terminal III bandara tersibuk di Indonesia tersebut. Laporan yang dimuat pada November 2004 dengan jelas melaporkan berbagai langkah pungutan tersebut. (Baca: Modus Pemerasan TKI di Soekarno-Hatta)

Mereka dikumpulkan dalam satu ruangan seluas lapangan sepak bola setelah turun dari pesawat. Cuma ada satu pintu masuk dan satu pintu keluar di ruangan itu. Berikut sejumlah jebakan bagi TKI setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta:

Tukar Uang
Jebakan pertama adalah penukaran mata uang dari riyal ke rupiah. TKI harus menukar uang di tempat yang ada, tapi dengan kurs lebih rendah. Petugas pun mengharuskan setiap TKI untuk menukarkan uang tersebut. "Hebatnya", petugas berseragam cokelat itu bisa membedakan antara TKI dan penumpang biasa. (Baca: Migrant Care: BNP2TKI Lebih Baik Dibubarkan)

Cleaning Servis Penjual Pulsa
Banyak petugas kebersihan yang ikut memanfaatkan situasi tersebut. Mereka menjual pulsa dengan harga berkali-kali lipat. Misalnya, pulsa senilai Rp 50 ribu harus ditebus dengan harga Rp 75 ribu. Banyak TKI yang terpaksa membeli agar bisa segera menghubungi pihak keluarga yang sudah menunggu. (Baca: KPK: Portir dan Cleaning Service Ikut Peras TKI)

Portir
Tahap pemerasan berikutnya adalah jasa pengangkat barang alias portir. Kuli bagasi itu memang tidak mematok tarif dan berharap imbalan seikhlasnya. Namun harga seikhlasnya itu disampaikan dengan nada tinggi supaya pemilik barang memberikan uang banyak. Jika ongkos yang diberikan kecil, portir itu akan memperlakukan barang tersebut dengan seenaknya. (Baca: Pemeras TKI Nikmati Rp 325 Miliar per Tahun)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para pekerja itu kembali diperas dengan modus jasa menurunkan barang. Petugas bandara itu menyatakan pemilik barang harus menanggung biaya angkat atas barang-barang yang akan diturunkan. Jadi, portir tersebut membedakan tarif untuk menaikkan dan menurunkan barang tersebut. (Baca: TKI Diperas di Bandara, Angkasa Pura Tak Berkutik)


Meja Pendataan

Tiba di meja pendataan Departemen Tenaga Kerja, TKI itu diminta uang Rp 5 ribu sebagai biaya administrasi. Namun apes bagi TKI yang tidak memiliki uang pecahan Rp 5 ribu tersebut. Tempo menyaksikan langsung seorang buruh migran yang cuma bisa pasrah mendapat kembalian Rp 10 ribu. Padahal, dia menyodorkan uang pecahan Rp 20 ribu. (Baca: Kabareskim: Pemerasan TKI di Bandara Sistematis)

Transportasi ke Tujuan
Sesaat sebelum meninggalkan terminal, perwira Angkatan Udara TNI berpangkat sersan kepala dan dua karyawan induk Koperasi Polisi mewajibkan para pekerja untuk membeli tiket perjalanan. Harga tiket pun sudah digelembungkan berkali-kali lipat dan TKI tidak diberi kesempatan untuk memilih jasa transportasi yang akan digunakan. (Baca: Anggota Polisi dan TNI AD Pemeras TKI di Bandara)

Tempo yang berada dalam antrean itu juga ikut diwajibkan membeli tiket perjalanan tersebut. Namun tiga orang itu mendadak ramah saat mengetahui ada wartawan dalam antrean tersebut. Mereka kemudian mempersilakan Tempo untuk tidak membeli tiket perjalanan tadi. (Baca juga: Polisi dan TNI AD Berperan Cari TKI untuk Diperas)

TOMI | DIMAS SIREGAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

5 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun (dua kiri), Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tidak setuju apabila ada screening awal terhadap calon menteri yang bakal menjabat di era Prabowo Subianto.


5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

8 jam lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

Eks ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersaksi di Pengadilan Tipikor. Ungkap ada permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri.


KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.


Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

12 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.


Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

17 jam lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.


Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Diduga Langgar Etik, Ini Kata Dewas KPK

19 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Diduga Langgar Etik, Ini Kata Dewas KPK

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut, karena pertemuan itu dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

1 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

1 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh dua pimpinan KPK.


Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

1 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.