Hotasi terkejut. Ia sempat bernegosiasi dengan tim Kejaksaan agar tidak ditangkap. Namun petugas berkukuh dan tetap membawa Hotasi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, saat itu juga. Menurut Lian, Hotasi tidak melawan. Ia pasrah.
Namun istri dan anaknya tidak terima. Bahkan anak kedua, yang masih duduk di sekolah dasar, menjerit histeris dan sempat menjadi perhatian banyak orang. "Papa hilang, Papa hilang," tutur Lian menirukan anak Hotasi.
Meski begitu, tim dari kejaksaan tidak menggubris jeritan anak Hotasi. Mereka tetap membawa Hotasi ke Sukamiskin dengan dikawal dua mobil polisi. Hotasi tiba di Bandung sekitar pukul 22.00 WIB. Disusul istrinya, Evelyn Nababan, yang tiba sekitar pukul 23.30 WIB untuk menjenguk.
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tingkat kasasi, Hotasi divonis hakim agung yang diketuai Artidjo Alokstar dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Padahal majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah memvonis bebas Hotasi Nababan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai Hotasi tak terbukti merugikan negara dan memperkaya diri sendiri atas penyewaan dua unit pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 dari Amerika Serikat. (Baca: Putusan Bebas Eks Bos Merpati Dinilai Wajar)
ERWAN HERMAWAN