TEMPO.CO, Malang- Kegiatan deklarasi khilafah yang digelar di masjid Nurud Hidayah, Tlogomas, Lowokwaru Kota Malang, Ahad 20 Juli 2014 bubar. Sejumlah jamaah yang berdatangan dari berbagai daerah di Jawa Timur seperti Mojokerto, Sidoarjo dan Surabaya kecewa. Mereka mendapat undangan melalui media sosial dan berita di internet.
"Kegiatan dibubarkan. Kami diusir, intel polisi mengambil foto," kata jamaah asal Surabaya, Angga. Angga datang bersama empat temannya untuk mengikuti deklarasi dan mendukung Amir Daulah Khilafah, Syaikh Abu Bakr al-Baghdadi. Lantas mereka membubarkan diri, sebagian berkumpul di masjid Ar Fachruddin Universitas Muhammadiyah Malang.
Selanjutnya, mereka memindahkan kegiatan di sebuah masjid gang makan Dusun Sempu Desa Gading Kulon Kecamatan Dau Kabupaten Malang. Lokasinya sekitar lima kilometer dari masjid Nurul Hidayah. Lokasi masjid berada di tengah ladang tebu. Sekitar 500 an jamaah menghadiri deklarasi, mereka datang bersama istri dan anaknya.
Juru bicara Ansharul Khilafah, Muhammad Romly, mengaku jika kegiatannya terus mengalami hambatan. Awalnya kegiatan dilakukan di masjid Ibnu Sina kemudian mendadak takmir masjid melarang kegiatan mereka. Sehingga mereka berpindah ke masjid Nurul Hidayah. "Pembatalan sepihak, takmir melarang kegiatan pagi tadi," katanya.
Selain itu, aparat keamanan dari kepolisian dan tentara melarang kegiatan tersebut tanpa alasan yang jelas. Romly juga sempat dimintai keterangan di markas Kepolisian Sektor Lowokwaru. Menurutnya, deklarasi Ansharul Khilafah ini tak membahayakan negara dan bukan tindakan makar. "Kami buktikan tak macam-macam dan silahkan dipantau," katanya.
Romly menjelaskan jika deklarasi Ansharul Khilafah merupakan kegiatan spontanitas. Peserta yang datang juga datang dari berbagai organisasi masyarakat. Ia mengklaim tak ada kaitannya dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Kepala Kepolisian Sektor Lowokwaru, Ajun Komisaris Kuswara, mengatakan jika polisi tak membubarkan kegiatan. Namun, warga sekitar masjid menolak kegiatan tersebut. "Polisi tak membubarkan kegiatan yang baik," katanya.
Polisi mengantisipasi jika terjadi pelanggaran peraturan dan perundang-undangan. Sedangkan kegiatan, katanya, tak terlaksana di masjid Nurul Hidayah. Apalagi, mereka tak memiliki izin kegiatan dari RT, RW dan Keluarahan setempat.
EKO WIDIANTO