TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng menyatakan siap mendengar vonis sidang yang dibacakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Jumat, 18 Juli 2014.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional Hambalang, Bogor, itu pun berharap majelis hakim menghukumnya ringan. "Saya harap bebas," kata Andi saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Menurut dia, tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi penuh dengan spekulasi.
Andi mengklaim dalam persidangan tak terbukti mengintervensi siapa pun. "Menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri, orang lain, dan sebagainya tidak terbukti," kata pria yang tadi mengenakan atasan batik warna cokelat itu. (Baca: Disidang, Andi Mallarangeng Mengaku Senang)
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK meminta hakim menghukum Andi Mallarangeng pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Andi juga diminta membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar. Bila setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap tak dibayar, jaksa meminta agar harta Andi disita.
Jaksa menilai Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan USD 550 ribu dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Semua duit itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Dalam pertimbangan meringankan, jaksa menyebut Andi melalui Choel Mallarangeng telah mengembalikan sebagian hasil tindak pidana terbukti. (Baca: Andi Mallarangeng Dituntut 10 Tahun Penjara)
LINDA TRIANITA
Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS
Berita terpopuler:
Pamer Busana Muslimah, Syahrini Dirisak Netizen
Komnas HAM Pastikan Pemanggilan Paksa Kivlan Zen
Malaysia Airlines Tertembak Misil Dekat Rusia