Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan Pers: Karikatur Jakarta Post Bukan Pidana  

image-gnews
Massa membawa poster bertuliskan
Massa membawa poster bertuliskan "Save Gaza" saat mengikuti aksi peduli bagi Palestina di Bundaran HI, Jakarta, 13 Juli 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pers, Yosep "Stanley" Adhi Prasetyo, mengatakan kasus The Jakarta Post yang memuat karikatur The Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) edisi Kamis, 3 Juli 2014, hanya pelanggaran kode etik jurnalistik. Menurut dia, Jakarta Post tak bisa disebut melakukan tindak pidana atas pemuatan karikatur itu. "Polisi harus melihat pelanggaran etik, bukan pidana. Selesainya di Dewan Pers," kata Stanley ketika dihubungi, Selasa, 15 Juli 2014.

Jakarta Post, ujar dia, awal pekan kemarin sudah mendatangi Dewan Pers dan meminta maaf karena telah ceroboh memuat gambar yang pernah dimuat di media Mesir dan Thailand itu. (Baca: Karikatur ISIS, Jakarta Post Dilaporkan ke Polisi)

Dewan Pers, menurut Stanley, menyimpulkan media berbahasa Inggris itu telah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers. Pasal itu terkait dengan pemberitaan harus menghormati norma-norma agama. Bila pemuatan karikatur itu dianggap pidana, tutur Stanley, malah bisa melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers. "Ini tidak sampai ke pidana. Polisi pasti nanti berkoordinasi dengan Dewan Pers," katanya.

Dia menuturkan Jakarta Post sudah menjelaskan maksud memuat karikatur itu, yang untuk menyindir keberadaan ISIS. Namun, ujar Stanley, mereka tak mencantumkan secara jelas hal yang berkaitan dengan ISIS dalam karikatur tersebut. Menurut Stanley, masyarakat di bawah tak bisa memahami karikatur tersebut dan memiliki interpretasi yang berbeda. "Kalau dimuat di Mesir, orang akan mengerti maksudnya. Tapi orang di sini tidak paham." (Baca: Prabowo Memaki Jakarta Post)

Hari ini, Ketua Majelis Dakwah dan Tabligh Korps Mubaligh Jakarta Edy Mulyadi melaporkan  Jakarta Post ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dengan tuduhan penodaan agama sesuai dengan Pasal 156 huruf a KUHP. Koran itu pada 3 Juli 2014 halaman 7 memuat kartun yang mencantumkan kalimat tauhid laa ilaaha illallah dengan posisi di atas tengkorak khas bajak laut. Tulisan tauhid dan gambar tengkorak itu digambarkan di atas panji-panji perang berwarna hitam (Ar-Rayah). Panji-panji seperti ini kerap dikibarkan oleh kelompok ISIS. (Baca: Serangan ISIS Mendekati Mekah)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Edy menganggap karikatur itu menghina Islam--agama yang dianut mayoritas penduduk Indonesia. Lewat karikatur tersebut, ujar dia, Jakarta Post memberi kesan seolah-olah Islam adalah agama bengis yang senang menumpahkan darah sebagaimana karakteristik bajak laut. (Baca: ISIS yang Ambil Alih Kota di Irak, Siapa Mereka)

Akhir Juni lalu, milisi ISIS mendeklarasikan berdirinya kekhalifahan Islam di daerah yang sudah dikuasainya, membentang dari Suriah utara hingga Provinsi Diyala di Irak timur.

LINDA TRIANITA

Terpopuler
Mubarok Beberkan 'Bom' Uang di Kongres Demokrat
Rahasia Kecantikan Angelina Jolie Terungkap
Goetze: Mimpi Kami Jadi Kenyataan

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

8 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

Dewan Pers memberikan penjelasan soal pengaduan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terhadap Tempo.


Dewan Pers Sebut Bocor Alus Tempo soal Izin Tambang Bahlil Tak Langgar Kode Etik

9 hari lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Dewan Pers Sebut Bocor Alus Tempo soal Izin Tambang Bahlil Tak Langgar Kode Etik

Dewan Pers menilai siniar Tempo 'Bocor Alus Politik' tidak melanggar kode etik dalam penayangan konten berjudul 'Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia' pada Sabtu, 2 Maret 2024.


Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

9 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

Isi putusan dewan pers ihwal pengaduan Menteri Investasi Bahlil atas laporan utama Majalah Tempo terkait nikel.


Koalisi Minta Perpres Pembentukan Komite Publisher Rights Partisipatif

21 hari lalu

(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Koalisi Minta Perpres Pembentukan Komite Publisher Rights Partisipatif

Dewan Pers dan kementerian terkait harus memastikan bahwa gugus tugas yang dibentuk melakukan seleksi anggota komite dengan transparan dan akuntabel.


Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

21 hari lalu

Sampul majalah TEMPO edisi 16 September 2019. dok. TEMPO
Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

Beberapa kali laporan investigasi dan cover Majalah Tempo pernah dilaporkan ke Dewan Pers oleh berbagai pihak. Soal apa saja, dan siapa pelapornya?


Profil Menteri Bahlil yang Diduga Permainkan Izin Tambang: Eks Sopir, Aktivis, Pebisnis

22 hari lalu

Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, di Jakarta pada 3 Februari 2023. (ANTARA/Ade Irma J/am/rst)
Profil Menteri Bahlil yang Diduga Permainkan Izin Tambang: Eks Sopir, Aktivis, Pebisnis

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melaporkan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 berjudul "Main Upeti Izin Tambang"


Rekam Jejak Menteri Bahlil Lahadalia yang Diduga Jual-Beli Izin Tambang

22 hari lalu

Bahlil Lahadalia tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Rekam Jejak Menteri Bahlil Lahadalia yang Diduga Jual-Beli Izin Tambang

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, melaporkan Tempo ke Dewan Pers pada Senin lalu. Berikut ini rekam jejak Bahlil Lahadalia hingga menjadi Menteri Investasi.


Bahlil Dinilai Seharusnya Jawab Dugaan Jual-Beli Izin Tambang, Bukan Malah Melaporkan Tempo

22 hari lalu

Cover Majalah Tempo. FOTO/Tempo
Bahlil Dinilai Seharusnya Jawab Dugaan Jual-Beli Izin Tambang, Bukan Malah Melaporkan Tempo

Direktur Eksekutif Pusesda Ilham Rifki mengatakan Menteri Bahlil Lahadalia seharusnya menjawab isu keterlibatannya dalam permainan izin usaha tambang.


Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

23 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

23 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.