TEMPO.CO , Jakarta:Markas Besar Kepolisian mengatakan pencopotan Setiyardi Budiono dari jabatannya sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara XIII tidak mempengaruhi laju penyidikan kasus tabloid Obor Rakyat. "Karena kasus ini tidak terkendala oleh status jabatannya," kata Inspektur Jenderal Polisi Ronny Franky Sompie, Kepalal Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri saat dihubungi Sabtu 12 Juli 2014. (baca : Tersangka Obor Rakyat Bisa Kena Pasal Berlapis)
Ronny mengatakan Setiyardi tetap bisa menjalani proses penyidikan di lembaganya meski masih menjabat sebagai komisaris di PTPN XIII. Buktinya Polri telah memeriksa Setiyardi baik sebelum maupun setelah ditetapkan tersangka. "Semua berproses dan tidak ada kendala," ucapnya.
Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menyatakan Setiyardi Budiono dicopot dari jabatannya sebagai Komisaris PTPN XIII. Pencopotan itu adalah respons pemerintah terhadap penetapan Setiyardi sebagai tersangka kasus Obor Rakyat, tabloid yang memberitakan isu negatif terhadap calon presiden Joko Widodo. (baca : Kasus Obor Rakyat, Polisi Minta Kesaksian Jokowi)
Ronny mengatakan kendala dalam pengusutan kasus Obor Rakyat lebih pada teknis penyidikan. Misalnya ketika Setiyardi dijerat pasal perundangan pers. "Dewan Pers memiliki pendapat berbeda lantaran menganggap Obor Rakyat bukan produk pers."
Kendala lainnya, lanjut Ronny, ketika kasus ini didorong ke pidana umum, tetapi tidak ada pendapat ahli yang menguatkan alibi hukumnya. "Penyidikan terus kami maksimalkan dalam pengembangan kasus ini," katanya.
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler
Produk Israel yang Diserukan untuk Diboikot di AS
Yoga tanpa Baju di Tengah Jalan, Wanita Ini Dibui
KPK: DPR Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi
Main Sinetron Lagi, Deddy Mizwar Dinilai Tak Etis
Cortana Prediksi Jerman Juara Piala Dunia