TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 458 dari 465 narapidana mencoblos salah satu dari dua pasangan calon presiden-wakil presiden di TPS 49 Lapas Klas I Sukamiskin, Rabu, 9 Juli 2014. Adapun tujuh sisanya tak boleh memilih karena hak pilihnya dicabut pengadilan dan tak memiliki hak pilih.
"Satu orang hak dipilihnya dicabut yaitu Djoko Susilo dan enam lagi karena mereka WNA (warga negara asing), nggak punya hak pilih (di Indonesia)," ujar Kepala Penjara Sukamiskin Giri Purbadi di kantornya, Rabu, 9 Juli 2014.
Berdasarkan pantauan Tempo, coblosan pilpres di Sukamiskin digelar di aula di sayap barat penjara. Tempat pemungutan suara (TPS) ini bernomor 49. Panitia pemilihan terdiri dari tiga staf penjara yang dipantau dua saksi wanita dan satu pengawas wanita. Tiga bilik suara tampak berjejer di salah satu sisi ruangan, tak jauh dari satu kotak suara di sisi sebelah.
Sejak lepas pukul 08.00 WIB tadi, satu demi satu koruptor dan pesakitan pidana umum Sukamiskin memasuki bilik suara setelah dipanggil panitia. Tak tampak antrean calon pemilih seperti saat pemilihan legislatif lalu. Di antara mereka adalah terpidana kasus suap SKK Migas Rudi Rubiandini, pesakitan kasus suap hakim eks Wali Kota Bandung Dada Rosada, dan bekas anak buahnya, Edi Siswadi.
Tampak pula koruptor dana APBD eks Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin, mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad, dan mantan Kepala PDAM Ciajur Yudi Junadi. Juga koruptor dana Proyek Wisma Atlet M. Nazaruddin. "Saya nggak memilih, tapi mencoblos. Saya nomor 6 Blok Barat," ujar Syamsul merahasikan pilihannya seusai mencoblos.
ERICK P. HARDI
Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS
Berita terpopuler lainnya:
Jokowi: Selamat untuk Rakyat Indonesia
Sambil Salam Dua Jari, Tiga Fraksi DPR Walk Out
Ashanty: Pilpres Bikin Gap di Antara Artis