Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Minta Penyandang Dana Obor Rakyat Diungkap  

image-gnews
Sampul tabloid obor rakyat. (oborrakyat)
Sampul tabloid obor rakyat. (oborrakyat)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden, Joko Widodo, mengapresiasi penetapan status tersangka terhadap dua orang pengelola tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa. "Itu yang namanya ketegasan dalam menegakkan hukum,” kata Jokowi seusai blusukan ke pasar ITC Depok, Jumat, 4 Juli 2014.

Jokowi berharap penanangan kasus itu tak berhenti pada penetapan Setiyardi dan Darmawan sebagai tersangka. Polisi harus mengusut siapa saja yang menjadi penyandang dana dalam penerbitan tabloid tersebut, termasuk Obor Rakyat versi online. "Perlu diusut semuanya, siapa yang mendanai. Dananya bukan sejuta-dua juta," ujarnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Herry Prastowo, mengatakan penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap penyandang dana dan pihak percetakan hari ini, Jumat, 4 Juli 2014. Namun keduanya tidak hadir.

Herry menolak menyebutkan identitas penyandang dana maupun pemilik percetakan yang menerbitkan Obor Rakyat itu. Namun jika keduanya terindikasi kuat terlibat dalam kasus itu, polisi akan mengejarnya.

“Kalau ada indikasi melanggar pasal pencemaran nama baik, kami kejar penyandang dananya," ucap Herry. (Baca: Penggagas Obor Rakyat Jadi Tersangka)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setiyardi dan Darmawan ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis malam, 3 Juli 2014. Keduanya dijerat dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pres karena Obor Rakyat tidak memiliki badan hukum.

Namun banyak pihak yang mempertanyakan sikap penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Sebab Dewan Pers sudah menyatakan tabloid Obor Rakyat bukan merupakan produk pers. Polisi juga tidak mengenakan pasal pencemaran nama baik maupun pasal penghinaan yang diatur dalam KUHP.

RIKY FERDIANTO | AMOS SIMANUNGKALIT

Berita terpopuler:
#AkhirnyaMilihJokowi Jadi Trending Topic Dunia
Mega Soal Rustri ke Prabowo: Apa yang Kau Cari?
Anak 8 Tahun di Surabaya Kecanduan Seks
Penjelasan Soal Tunggakan Gaji Perusahaan Prabowo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

La Nyalla Akui Sebar Obor Rakyat, Gerindra: Harusnya Dia Dibekuk

12 Desember 2018

Eks Kader Gerindra La Nyalla Mattalitti blak-blakan mengakui bahwa dirinya pernah menyebarkan isu Presiden Joko Widodo atau Jokowi simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada pemilu 2014 silam, saat ditemui di kediaman Ma'ruf Amin, Selasa, 11 Desember 2018. TEMPO/Dewi Nurita
La Nyalla Akui Sebar Obor Rakyat, Gerindra: Harusnya Dia Dibekuk

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menanggapi pernyataan blak-blakan eks kader Gerindra La Nyalla mengaku pernah menyebarkan Obor Rakyat.


Saat Jokowi Cerita Hoax Saracen dan Obor Rakyat

20 Oktober 2018

Warga berswafoto dengan Presiden Joko Widodo (kedua kiri) saat kegiatan pembukaan Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) 2018 di Garuda Wisnu Kencana, Badung, Bali, Jumat, 19 Oktober 2018. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Saat Jokowi Cerita Hoax Saracen dan Obor Rakyat

Presiden Jokowi heran masih banyak hoax menjelang Pilpres. Ia pun menyinggung soal Obor Rakyat dan Saracen.


Ditangkap, Ini Kronologi Kasus Pimpinan Tabloid Obor Rakyat

9 Mei 2018

Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono (kanan) didampingi Pengacaranya, Hinca Panjaitan (kiri) tiba memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 23 Juni 2014. Setelah mangkir pada pemeriksaan perdana, hari ini Setiyardi hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ditangkap, Ini Kronologi Kasus Pimpinan Tabloid Obor Rakyat

Tabloid Obor Rakyat menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.


Kejaksaan Agung Tangkap Duo Pentolan Obor Rakyat

9 Mei 2018

Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono (kanan) dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyossa mendatangi Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana pencemaran nama baik atas laporan Joko Widodo, 17 Mei 2016. TEMPO/Larissa
Kejaksaan Agung Tangkap Duo Pentolan Obor Rakyat

Tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap dua tokoh di balik Obor Rakyat.


Romy PPP Cerita Soal Obor Rakyat dan Fitnah Komunis untuk Jokowi

14 April 2018

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dalam kunjungannya di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, 3 Februari 2018. Foto: Biro Pers Setpres
Romy PPP Cerita Soal Obor Rakyat dan Fitnah Komunis untuk Jokowi

Ketua Umum PPP Romahurmuziy cerita asal mula Jokowi mendapat fitnah komunis. Menurut Romy, fitnah ke Jokowi berawal dari terbitnya Obor Rakyat.


Obor Rakyat Kecewa Jokowi Tak Pernah Hadir di Sidang

24 November 2016

Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono (kanan) dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyossa mendatangi Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana pencemaran nama baik atas laporan Joko Widodo, 17 Mei 2016. TEMPO/Larissa
Obor Rakyat Kecewa Jokowi Tak Pernah Hadir di Sidang

Dalam kasus penistaan atau memfitnah, jika yang difitnah merasa sakit hati, maka dia harus melapor ke persidangan untuk menuntut keadilan.


Dihukum 8 Bulan, Pemred Obor Rakyat Ajukan Banding

23 November 2016

Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono (kanan) dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyossa mendatangi Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana pencemaran nama baik atas laporan Joko Widodo, 17 Mei 2016. TEMPO/Larissa
Dihukum 8 Bulan, Pemred Obor Rakyat Ajukan Banding

Memori banding Pemred Obor Rakyat akan disusun setelah mendapat salinan putusan dari PN Jakarta Pusat.


Obor Rakyat Menyasar Pondok Pesantren, Ini Alasannya  

18 Mei 2016

Sampul Obor Rakyat edisi ke-IV. TEMPO/M. Syarrafah
Obor Rakyat Menyasar Pondok Pesantren, Ini Alasannya  

Untuk biaya cetak dan pengemasan, Obor Rakyat mengeluarkan biaya Rp 253 juta.


Obor Rakyat Bikin Berita Mengandalkan Media Sosial  

18 Mei 2016

Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono (kanan) dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyossa mendatangi Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana pencemaran nama baik atas laporan Joko Widodo, 17 Mei 2016. TEMPO/Larissa
Obor Rakyat Bikin Berita Mengandalkan Media Sosial  

Untuk edisi pertama, Obor Rakyat mencetak 281.250 eksemplar.


Biaya Penerbitan Tabloid Obor Rakyat Rp 250 Juta

18 Mei 2016

Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono (kanan) dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyossa mendatangi Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana pencemaran nama baik atas laporan Joko Widodo, 17 Mei 2016. TEMPO/Larissa
Biaya Penerbitan Tabloid Obor Rakyat Rp 250 Juta

Obor Rakyat mencetak sebanyak 281.250 eksemplar.