TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden, Joko Widodo, mengapresiasi penetapan status tersangka terhadap dua orang pengelola tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa. "Itu yang namanya ketegasan dalam menegakkan hukum,” kata Jokowi seusai blusukan ke pasar ITC Depok, Jumat, 4 Juli 2014.
Jokowi berharap penanangan kasus itu tak berhenti pada penetapan Setiyardi dan Darmawan sebagai tersangka. Polisi harus mengusut siapa saja yang menjadi penyandang dana dalam penerbitan tabloid tersebut, termasuk Obor Rakyat versi online. "Perlu diusut semuanya, siapa yang mendanai. Dananya bukan sejuta-dua juta," ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Herry Prastowo, mengatakan penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap penyandang dana dan pihak percetakan hari ini, Jumat, 4 Juli 2014. Namun keduanya tidak hadir.
Herry menolak menyebutkan identitas penyandang dana maupun pemilik percetakan yang menerbitkan Obor Rakyat itu. Namun jika keduanya terindikasi kuat terlibat dalam kasus itu, polisi akan mengejarnya.
“Kalau ada indikasi melanggar pasal pencemaran nama baik, kami kejar penyandang dananya," ucap Herry. (Baca: Penggagas Obor Rakyat Jadi Tersangka)
Setiyardi dan Darmawan ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis malam, 3 Juli 2014. Keduanya dijerat dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pres karena Obor Rakyat tidak memiliki badan hukum.
Namun banyak pihak yang mempertanyakan sikap penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Sebab Dewan Pers sudah menyatakan tabloid Obor Rakyat bukan merupakan produk pers. Polisi juga tidak mengenakan pasal pencemaran nama baik maupun pasal penghinaan yang diatur dalam KUHP.
RIKY FERDIANTO | AMOS SIMANUNGKALIT
Berita terpopuler:
#AkhirnyaMilihJokowi Jadi Trending Topic Dunia
Mega Soal Rustri ke Prabowo: Apa yang Kau Cari?
Anak 8 Tahun di Surabaya Kecanduan Seks
Penjelasan Soal Tunggakan Gaji Perusahaan Prabowo