TEMPO.CO, Bangkalan - Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menggratiskan biaya pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dari membuat kartu tanda penduduk, kartu keluarga, hingga akte kelahiran. "Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli lalu," kata Kepala Dispendukcapil Bangkalan Mohammad Musleh, Kamis, 3 Juli 2014.
Penggratisan ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Diharapkan, dengan adanya penggratisan ini, tidak ada lagi warga yang tidak memiliki dokumen kependudukan. "Saya jamin, layanan kami tetap ditingkatkan, meski gratisan."
Meski gratis, beberapa pengurusan dokumen tetap dikenai biaya. Contohnya, terlambat membuat akte kelahiran anak. "Kalau anak pertama, dendanya Rp 15 ribu. Kalau anak ketiga, dendanya Rp 20 ribu."
Namun, menurut Ahmat, warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, mengurus KTP dan KK tidaklah gratis. "Saya habis Rp 60 ribu untuk menambah data di kartu keluarga." Dia mengakui memang tidak mengurus sendiri kartu keluarganya. Dia meminta bantuan perangkat desa tempatnya tinggal.
Ahmat meminta Pemerintah Kabupaten Bangkalan mensosialisasikan penggratisan administrasi kependudukan hingga ke pelosok. "Jangan hanya sampai perangkat desa, pasti tidak disampaikan karena ini lahan basah cari duit."
MUSTHOFA BISRI
Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Korupsi Haji | Tragedi JIS | Piala Dunia 2014
Berita terpopuler lainnya:
Buya Syafii Ngeri Lihat Kampanye Hitam ke Jokowi
Ahok Ditolak Masuk ke Masjid di Jakarta
Menteri Hidayat Usul Pajak Tas Hermes Dihapus