TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo, divonis majelis hakim penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan. Tanpa pikir panjang mantan Direktur PT Masaro Radiokom tersebut langsung menerima vonis yang ditetapkan hakim. "Sejak awal memang Anggoro akan menerima dihukum berapa pun," kata kuasa hukum Anggoro, Thomson Situmeang, saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 2 Juli 2014.
Menurut Thomson alasan Anggoro menerima vonis tanpa mengajukan banding karena selama ini Anggoro sudah lelah. "Dia di luar (negeri) saja kan sudah enam tahun, menjalani kurungan selama ini sudah berapa?" ujar Thomson lagi. Sehingga, menurut dia, alasannya bukan soal hukuman yang ringan atau berat. "Bukan berarti dia menerima kebenaran fakta yang diungkap versi jaksa sama majelis," kata Thomson lagi.
Anggoro terbukti memberikan sejumlah uang pada beberapa pihak seperti Ketua Komisi Kehutanan DPR Yusuf Erwin Faishal dan beberapa anggota komisi IV lainnya, seperti Suswono yang kini menjabat sebagai menteri pertanian. "Terbukti memberi sesuatu baik uang atau barang kepada Yusuf Erwin Faishal dan beberapa anggota Komisi IV. Oleh karena itu majelis hakim berkesimpulan unsur memberi sesuatu terpenuhi," kata hakim anggota, Slamet Subagyo.
Dalam putusan disebut pula Anggoro menyuap Sekjen Departemen Kehutanan saat itu, Boen Mochtar Purnama sebesar USD 20 ribu. Ia pun menyuap Kepala Biro Perencanaan dan keuangan Dephut Wandjojo Siswanto sebesar USD 10 ribu. Anggoro juga terbukti melakukan suap pada Menteri Kehutanan M.S. Kaban dalam lima kali transaksi.
AISHA SHAIDRA
Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Korupsi Haji | Tragedi JIS | Piala Dunia 2014
Berita terpopuler lainnya:
Deddy Dores: Ahmad Dhani Harus Izin Ubah Lagu Queen
Bantahan Kampanye Hitam Jokowi Beredar di Rusun
Nemwont Resmi Gugat Pemerintah ke Arbitrase